Mohon tunggu...
Ahonk bae
Ahonk bae Mohon Tunggu... Freelancer - Menulis Untuk Perdaban

Membaca, Bertanya & Menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mafia Minyak Goreng, Krisis dalam Anti Kritik

21 April 2022   00:45 Diperbarui: 21 April 2022   00:50 415
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Andi Juhandi/Free For Fun Anti Kritik

Setelah aksi penolakan 3 periode presiden yang dalam hal ini fokus isunya yang teralihkan pada insiden pengeroyokan pada Ade Armando kini ada semacam 'kejutan' atas penetapan tersangka mafia minyak goreng alias migor oleh Kejagung yang dalam hal ini adalah Dirjen Kemendag kembali mencuat setelah fokus media teralihkan

Kasus mafia minyak goreng tersebut telah membuat gerah semua elemen masyarakat, terutama sekali adalah kaum papa yang harus menggantungkan nasibnya di atas penggorengan dan bergulat dengan debu jalanan. 

Betapa tidak, harga migor yang terus mengalami kenaikan membuat mereka harus berpikir ulang dalam menetapkan harga setelah mengakumulasi biaya produksi yang dari laman hargapangan.id terus merangkat dan dalam hal ini,  mafia minyak goreng terus berulah dan berdalih kelapa sawit mengalami kenaikan harga yang selangit yang dalam hal ini kerap memunculkan kembali wacana-wacana oligarki

Lokus atas kasus dari penetapan mafia minyak goreng oleh Kejagung ialah bahwa seperti yang disampaikan netizen 'mereka hanya pemain kecil' dalam skala suap ekspor migor tersebut dan tentunya nitizen berasumsi bahwa masih ada pemain kakap dari oligarki atas kasus mafia minyak goreng yang selama ini telah kenyang menjadi buah bibir ibu-ibu di warung. Kemudian Kejagung menetapkan 3 tersangka dalam kasus mafia minyak goreng tersebut Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dan General Manager PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang

Meskipun telah muncul nama-nama dari mafia minyak goreng tersebut ke permukaan akan tetapi hal tersebut tidak membuat hukum berlaku sepenuhnya, menghormati proses hukum adalah sebuah keniscayaan namun apalah artinya jika hukuman yang akan diterima tidak memberikan efek jera terhadap tersangka tersebut atau setidaknya hukuman tersebut merepresentasikan sebuah permintaan maaf kepada kaum papa yang selama ini menjadi korban atas sindikat dari konspirasi tersebut

Mengingat tak bisa lepasnya semua elemen masyarakat dari minyak goreng tersebut sehingga dengan adanya penangkapan ini membuat masyarakat 'seakan' menjadi hakim dan tak henti-hentinya cibiran terus mengalir meskipun sadar bahwa saat ini alam demokrasi telah tertutup atau dengan bahasa lain anti kritik terhadap sebuah sikap yang terjadi adalah pemenjaraan dan 'penelanjangan' terhadap si pengkritik itu sendiri, kemudian dalam skema teriakan atas oligarki yang kerap kali diucapkan oleh aktivis hari ini nyatanya oligarki itu beregenerasi dengan segala metoda dan pola-pola terstrukturnya sehingga anti kritik merupakan sebuah keniscayaan pada saat ini

Kemudian dalam hal kasus mafia minyak goreng atau apapun yang memiliki titik singgung dengan sebuah kebijakan publik selalu belajar meski pada akhirnya sebuah anti kritik yang menjadi titik klimaksnya. 

Terlebih dalam persoalan lingkungan atau agraria yang selama ini menjadi perhatian banyak kalangan, baik UU Minerba ataupun juga dalam Omnibus Law yang sampai saat ini masih banyak penolakan di berbagai daerah, dan ternyata sekeras apapun kritik itu dilancarkan maka tumpul adalah hasil. Lagi, dalam sebuah kutipan sebuah buku Perang Yang Tidak Akan Kita Menangkan dikatakan bahwa "Kini, yang kau kenal sebagai aktivisme telah bertransformasi menjadi kultur pop, di mana sebagai konsumen mereka siap mengkonsumsi apapun untuk tetap eksis dalam interaksi sosial."

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun