Ketiga, isu privasi dan keamanan data. AI membutuhkan data dalam jumlah besar, termasuk data pribadi. Tanpa regulasi yang kuat, risiko kebocoran data dan penyalahgunaan, seperti deepfake, sangat besar.
Keempat, akuntabilitas. Hingga kini, masih belum jelas siapa yang bertanggung jawab jika AI menimbulkan kerugian: pengembang, perusahaan, atau pengguna.
Regulasi Digital di Indonesia
Indonesia sebenarnya telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang ITE. Namun, aturan tersebut belum secara spesifik mengatur penggunaan AI.
Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah menyiapkan regulasi khusus untuk menghadapi ancaman deepfake. Meski demikian, sejumlah aspek lain masih membutuhkan perhatian, seperti:
Peraturan khusus mengenai penggunaan AI.
Standar transparansi dan audit terhadap algoritma.
Mekanisme akuntabilitas yang jelas.
Perlindungan data lintas batas negara.
Penegakan hukum terkait penyebaran konten manipulatif dan disinformasi.
Pentingnya Regulasi
Urgensi regulasi AI semakin besar karena teknologi ini kini digunakan secara luas. Guru memanfaatkan AI untuk membuat materi pembelajaran, pelaku bisnis menggunakannya untuk analisis data, sementara masyarakat umum mengandalkannya untuk pembuatan konten digital.
Artinya, dampak AI dirasakan langsung oleh masyarakat luas. Tanpa aturan yang jelas, risiko berupa penyalahgunaan data, penyebaran hoaks, hingga rusaknya reputasi akibat deepfake bisa menimbulkan kerugian besar.