Mohon tunggu...
Ahmad W. al faiz
Ahmad W. al faiz Mohon Tunggu... Penulis.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

a little bird which surrounds this vast universe, does not necessarily change itself, becoming a lizard. Do you know why. Yes you do.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Out The Box: Kesadaran Standar Etika Nilai Resource bagi Penyelenggara Pemilu

15 Agustus 2023   18:03 Diperbarui: 15 Agustus 2023   18:16 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

"OUT THE BOX : KESADARAN STANDAR ETIKA NILAI RESOURCE BAGI PENYELENGGARAAN PEMILU."

Opini.

Oleh : Ahmad W. Al-faiz

"Di luar kepentingan yang tidak berintegritas dengan asas-asas pemilu, seperti, jujur, adil, dan rahasia. Sebagai pilar dari wawasan kepemiluan."

   Konstelasi persaingan kelompok berkepentingan, yakni, partai-partai dalam term ideologi tertentu, dalam persaingan di ranah politik interest. Dimana, Tidak ada suatu jaminan terhadap suatu nilai yang presisi terhadap kejelasan konsistensi, dari pokok habit politik, dalam sumberdaya moral individu, yang terlepas dari suatu unsur terkait dinamika politik, yang menjaminkan integritas yang konsisten terhadap suatu penilaian positif di dalam objektifitas keberlangsungan kekuasaan sebagai nilai kebenaran, sebagai parameter di tengah masyarakat secara meluas. 

Tanpa, terkecuali jika itu menyangkut dimensi organisme politik kelembagaan yang dalam fungsi penyelenggara pemilu. Yang dapat diharapkan memiliki netralitas terhadap fungsi tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu. Sebagai badan negara yang memfasilitasi kepanitian proses dari sirkulasi kekuasaan di setiap tingkatannya. Di luar kepentingan yang tidak berintegritas dengan asas-asas pemilu, seperti, jujur, adil, dan rahasia. Sebagai pilar dari wawasan kepemiluan.

RESOURCE, BAGI PENYELENGGARA PEMILU DALAM NORMA ETIKA PENYELENGGARAAN DAN PENGAWASAN.

  Beberapa waktu belakangan setelah terselenggaranya, seleksi bagi penyelenggara proses pemilihan umum. Melalui mekanisme terkait seleksi tersebut. Beberapa surat berisi aduan pelanggaran etik bagi penyelenggara pemilu beredar di kalangan penyelenggara, dan pengawas pemilu, dalam bentuk copy surat. 

   Beberapa aspek perihal terkait etika dari penyelenggaraan pemilu, bagi penyelenggara dan pengawas pemilu, tentu saja kemudian mengacu kepada tugas dan fungsi serta kewenagan dalam pokok prioritas kerja penyelenggara atau pengawas pemilu yang mengacu kepada konteks yuridiksi dari undang-undang pemilu, terkait. 

Jika, itu demikian maka undang-undang 7 nomor 2017, merupakan acuan dasar yang dapat meninjau keberadaan etika penyelenggara dan pengawas pemilu, dari sebagian dan bagian fungsi dan tugas serta kewenangannya, yang tertulis, sebagai integritas etis, penyelenggara dan pengawas pemilu, dan juga menyoal dasar regulasi sebagai dalil kinerja penyelengaraan dan pengawasan pemilu dalam bentuk regulasi pemilu. 

OUT THE BOX : KESADARAN STANDARD ETIKA PENYELENGGARA PEMILU.

Kepentingan; Pihak Kelompok Dan Individu; Dan Dekonstruksi Terhadap Legitimasi Politik 

    Pemilu kemudian diselenggarakan demi memenuhi kewajiban proses dari undang-undang dasar dalam memenuhi syarat dalam sirkulasi kekuasaan,  dari elite pejabat pemerintah di setiap level dan jenjang jabatan intuisi negara. Dalam, pokok, legislatif, eksekutif, dan yudikatif, serta edukatif dari parameter kebutuhan fungsional kelembagaan negara di tingkatan landasan struktural negara sebagai struktur objektif terhadap nilai asasi negara di hadapan rakyatnya.

     Setidaknya, beredarnya sirkulasi surat-surat, aduan pelanggaran etik bagi penyelenggara pemilu sebuah gejala, yang berada pada suatu jenjang yang memunculkan tanda tanya publik. Dimana, kecurigaan mulai muncul, terhadap adanya suatu bentuk ketimpangan dalam penyelenggaraan terhadap tujuan dari pemilu. Dalam relasi keterhubungan yang mengambarkan adanya suatu bentuk manipulasi yang sejalan dengan mekanisme seleksi yang menghasilkan delik aduan pelanggaran etika tersebut sebagai penyelenggara pemilu. 

   Jalannya, pintu demokrasi dalam proses seleksi bagi kompetitor dan kandidat, calon, pemimpin, di setiap koridor jabatan yang di atur dalam penyelenggaraan, berkemungkinan untuk, meminimkan sumberdaya penyelenggara, sebagai bentuk implementasi dari istilah "orang dalam" sebagai strategi lintas dalam melintasi jalur tanpa hambatan dalam wilayah berkenaan sistem adminitrasi pemilu. Sebab, saya tidak begitu merasa yakin, akan halnya, kekurangan sumberdaya yang memenuhi kriteria sumberdaya para akademisi yang memenuhi syarat dalam menunjang penyelenggaraan dari sisi kebutuhan tenaga penyelenggara pemilu demi mencapai, pemilu yang beritegritas terhadap hasil yang adil sebagai perolehan hasil proses pemilu di kemudian hari nanti, setelah dinyatakan hasil akhirnya.

Motif Dari Mekanisme Yang Sejalan Dengan Hasil Seleksi Penyelenggara Pemilu.

    Dalam mengamati keberadaan surat yang beredar dalam bentuk copy dalam kapasitas foto surat tersebut. Di tengah penyelenggara pemilu, hal ini memungkinkan untuk mengatakan, bahwa terlaksananya seleksi penyelenggara tidak sepenuhnya menjamin, dari hasil seleksi yang dilaksanakan dengan syarat-syarat yang ketat. 

Bahkan, muncul aduan tentang pelanggaran dalam jenis etika, sebagai kontribusi hasil seleksi yang mengeliminir keseriusan para pendaftar, di lingkungan pengawasan dan atau penyelenggaraan dengan seharunya, juga, memperhitungkan sumberdaya yang ideal bertolak ukur, dari latar belakang yang dapat di uji integritas dari kinerja, serta integritas materi pemahaman tentang pemilu secara komperhensif, sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang dapat memenuhi asas pemilu, jujur, adil, dan rahasia, secara demokratis dalam catatan demokrasi kita. 

Dimana, setiap track record dari latar belakang seorang penyelenggara secara akademis dan kriteria yang menyangkut, ikatan kerja, sebagai fokus dari komitmen terhadap penyelenggaraan pemilu sebagai penyelenggara, dan juga, haruslah berintegritas kepada keterpenuhan syarat-syarat administratif nya, dan juga komperhensifitasnya, maupun integritas persoalan penyelenggara, dalam unsur empiris yang berpengalaman terhadap hal ini.

Dan, atau mungkin saja kita sedang menghancurkan cita-cita kita sendiri yang telah setengah jalan kita upayakan sebagai jalan menuju integritas keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Bukan, sebagian dari bagian para feodalis dan atau oligarki, terhadap bentuk kepentingan yang tidak akan menyoal wilayah dari parameter sosial dan kehidupan interaktif di tengah-tengah rakyat; Negara Kesatuan Republik Indonesia Raya ini. Dalam menjawab tantangan demokrasi dimasa mendatang.

Bandar Lampung, Selasa, 15 Agustus 2023.
Ahmad W.  Al-faiz

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun