Â
Depok, 13 September 2025 --- Majelis Darul Akhyar Parung Bingung, Kota Depok, menjadi saksi berlangsungnya kajian fikih haji yang mendalam bersama Syamsul Yakin, penulis buku Indonesia Berdoa. Kajian ini mengangkat tema penting dari kitab klasik KifayatulAkhyar, khususnya mengenai tata cara dan ketentuan sahnya lempar jumrah dalam ibadah haji.Â
Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
- Kerikil harus sampai ke tempat jumrah karena lemparan sendiri. Jika kerikil mengenai kepala seseorang atau benda lain lalu memantul ke tempat jumrah, maka lemparan tersebut tidak sah. Namun, jika kerikil jatuh ke tanah lalu menggelinding hingga masuk ke tempat jumrah, maka lemparan itu tetap sah karena masih merupakan hasil dari lemparan sendiri.
- Lemparan harus dilakukan dengan tangan. Melempar menggunakan kaki atau alat seperti busur tidak diperbolehkan. Ini menunjukkan pentingnya keterlibatan langsung jamaah dalam pelaksanaan ibadah.
- Jumlah lemparan harus tujuh kali dengan tujuh kerikil. Jika dua atau lebih kerikil dilempar sekaligus dan masuk ke tempat jumrah, hanya dihitung satu lemparan. Bahkan jika tujuh kerikil dilempar sekaligus, tetap hanya dihitung satu.
- Urutan lemparan tidak mempengaruhi keabsahan. Jika kerikil kedua lebih dulu sampai ke tempat jumrah dibandingkan kerikil pertama, maka tetap dihitung dua lemparan.
- Kerikil bekas pakai tetap sah digunakan. Tidak ada syarat bahwa kerikil harus baru atau belum pernah digunakan, baik oleh dirinya sendiri maupun orang lain.
- Benda yang dilempar harus berupa batu. Semua jenis batu diperbolehkan, namun selain batu seperti kayu atau logam tidak sah digunakan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI