WHAT
Tax haven country, atau dikenal sebagai negara surga pajak, adalah yurisdiksi yang menawarkan pajak sangat rendah atau bahkan nol kepada individu maupun perusahaan asing. Negara-negara ini dirancang untuk menarik modal global dengan menyediakan berbagai insentif, termasuk perlindungan aset dan privasi finansial yang tinggi. Tax haven juga sering menyediakan kerangka hukum yang memudahkan individu dan perusahaan memindahkan kekayaan mereka secara efisien, jauh dari regulasi pajak yang ketat di negara asal. Dengan daya tarik ini, tax haven menjadi tujuan utama bagi banyak korporasi multinasional dan individu kaya yang ingin meminimalkan kewajiban perpajakan mereka.
Namun, keberadaan tax haven memunculkan berbagai kontroversi, terutama terkait dampaknya terhadap keadilan ekonomi global. Dengan regulasi yang minim dalam pengawasan keuangan, tax haven sering dimanfaatkan untuk penghindaran pajak berskala besar, yang menyebabkan kerugian pendapatan signifikan bagi negara asal, terutama negara-negara berkembang. Selain itu, kerahasiaan yang ditawarkan oleh tax haven berpotensi mendukung aktivitas ilegal seperti pencucian uang. Meski memberikan keuntungan bagi segelintir pihak, keberadaan tax haven juga memicu perdebatan mengenai tanggung jawab sosial, keadilan ekonomi, dan pentingnya reformasi hukum internasional untuk mengatasi celah dalam sistem keuangan global.
Fenomena tax haven country sebagaimana dimaksud dapat dianalisis melalui gagasan Sociological Jurisprudence dari Roscoe Pound dan The Virtue of Liberty dari Tibor Machan.
Roscoe Pound (1870--1964) adalah seorang filsuf hukum asal Amerika Serikat yang dikenal telah memberikan kontribusi signifikan terhadap yurisprudensi dalam tradisi yurisprudensi sosiolog (sociological jurisprudence). Sociological jurisprudence menekankan pentingnya memahami hukum sebagai bagian dari realitas sosial, bukan hanya sekadar aturan tertulis (law in books), tetapi juga hukum yang hidup di masyarakat (living law). Sociological jurisprudence melihat hukum sebagai sarana yang dinamis untuk menjaga harmoni sosial sekaligus merespons kebutuhan masyarakat yang terus berkembang. Dan menegaskan bahwa hukum harus menjadi alat untuk mencapai keadilan sosial dengan memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat. Dalam konteks tax haven, ia akan mengkritik sistem hukum yang mendukung penghindaran pajak oleh para elite global karena merugikan negara berkembang dan memperburuk ketimpangan global. Bagi Pound, hukum di tax haven gagal memenuhi tujuan sosialnya karena lebih melayani kepentingan individu kaya daripada kepentingan kolektif.
Sedangkan Tibor Machan (1939--2016) adalah seorang filsuf politik, akademisi, dan pendukung libertarianisme asal Hungaria-Amerika. Ia dikenal karena pemikirannya yang berpusat pada kebebasan individu dan pembelaannya terhadap kapitalisme pasar bebas. Dalam bukunya The Virtue of Liberty, Machan menekankan pentingnya kebebasan sebagai nilai moral utama dalam kehidupan manusia, menolak intervensi negara yang berlebihan, termasuk dalam urusan perpajakan dan ekonomi. Selain menjadi profesor filsafat, Machan juga aktif menulis di berbagai jurnal akademik dan media populer, menyuarakan pandangan libertarian yang menekankan penghormatan terhadap hak milik pribadi dan otonomi individu.
Melalui gagasan The Virtue of Liberty, Tibor Machan menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi. Ia memandang keberadaan tax haven sebagai bentuk penghormatan terhadap hak milik pribadi dan kebebasan ekonomi, yang memungkinkan individu dan perusahaan menghindari pajak tinggi yang dianggap represif. Bagi Machan, tax haven mencerminkan prinsip pasar bebas, di mana individu memiliki hak untuk menentukan penggunaan kekayaannya tanpa campur tangan negara yang berlebihan.
WHY
Dari penjelasan tersebut diketahui bahwa Roscoe Pound (1870--1964) dan Tibor Machan (1939--2016) memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum, kebebasan, dan tanggung jawab sosial, yang relevan untuk memahami keberadaan tax haven countries. oleh karenanya, Kedua pemikir ini menawarkan perspektif unik yang dapat digunakan untuk menganalisis fenomena tersebut dari sisi keadilan sosial dan kebebasan individu. Perbedaan ini menggambarkan dilema antara keadilan sosial yang menekankan tanggung jawab kolektif (Pound) dan kebebasan individu sebagai dasar moralitas (Machan).
Melalui gagasannya, Roscoe Pound menjelaskan tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering), ia berpendapat bahwa hukum harus menciptakan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat. Dalam konteks tax haven, sistem hukum negara-negara ini sering dirancang untuk menarik investasi dengan menawarkan pengurangan pajak atau bahkan pembebasan pajak. Roscoe Pound kemungkinan akan melihat hal ini sebagai ancaman terhadap keadilan sosial karena hukum yang semacam ini cenderung menguntungkan segelintir kelompok elit ekonomi sebagaimana dimaksud dalam pandangan Bourdieu dan Michel Foucault. Selain itu, negara-negara tax haven dapat dianggap berkontribusi pada ketimpangan global karena mereka mengambil keuntungan dari celah hukum internasional yang memungkinkan penghindaran pajak besar-besaran, dan sangat merugikan negara-negara berkembang.
Sebaliknya, Tibor Machan dalam bukunya The Virtue of Liberty menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip utama. Ia berpendapat bahwa setiap orang berhak menentukan bagaimana kekayaannya digunakan, tanpa tekanan atau campur tangan yang berlebihan dari negara. Dari sudut pandang ini, negara tax haven dapat dilihat sebagai pendukung kebebasan ekonomi, memberikan alternatif kepada individu dan perusahaan untuk menghindari kebijakan pajak yang dianggap tidak adil di negara asal mereka. Bagi Machan, kebijakan pajak tinggi sering kali bertentangan dengan prinsip kebebasan individu dan hak milik pribadi, sehingga keberadaan tax haven justru memperkuat penghormatan terhadap nilai-nilai tersebut.
Perspektif Pound dan Machan memperlihatkan perbedaan pendekatan terhadap isu ini. Pound lebih fokus pada dampak sosial dan distribusi keadilan, sedangkan Machan lebih mengutamakan hak dan kebebasan individu. Dalam tatanan global, keberadaan tax haven menimbulkan dilema antara kebijakan domestik yang pro-pasar dan efeknya terhadap ekonomi dunia. Hal ini menggarisbawahi pentingnya merancang sistem hukum yang dapat menyeimbangkan antara kebebasan individu dan tanggung jawab kolektif secara lebih adil.
Keberadaan tax haven countries menjadi isu yang memunculkan perdebatan antara dua pemikiran yang berbeda: pandangan Roscoe Pound dan Tibor Machan. Kedua filsuf ini memberikan pendekatan yang bertolak belakang terhadap hubungan antara hukum, keadilan sosial, kebebasan individu, dan tanggung jawab kolektif. Perspektif mereka relevan untuk memahami fenomena tax haven sebagai persoalan multidimensi yang melibatkan hukum, moralitas, dan ekonomi global.
Roscoe Pound, menempatkan hukum sebagai sarana untuk mencapai keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat. Dalam konteks tax haven, sistem hukum negara-negara ini sering kali dirancang untuk menarik investasi melalui pembebasan atau pengurangan pajak. Roscoe Pound kemungkinan akan melihat kebijakan ini sebagai ancaman terhadap keadilan sosial, karena hukum yang menguntungkan segelintir elite ekonomi global cenderung memperburuk ketimpangan. Ia mengkritik tax haven karena memungkinkan perusahaan multinasional dan individu kaya menghindari pajak, yang berdampak pada kerugian negara-negara berkembang. Pajak yang seharusnya digunakan untuk membiayai infrastruktur dan pembangunan justru dialihkan ke yurisdiksi dengan beban pajak rendah, menciptakan ketidakadilan struktural dalam skala global.
Di sisi lain, Tibor Machan mengusung kebebasan individu sebagai prinsip utama. Dalam The Virtue of Liberty, ia berpendapat bahwa setiap individu berhak mengelola kekayaannya tanpa campur tangan berlebihan dari negara. Machan melihat tax haven sebagai manifestasi kebebasan ekonomi, di mana individu dan perusahaan dapat memilih sistem perpajakan yang dianggap lebih adil dan efisien. Pajak tinggi, menurutnya, sering kali menjadi bentuk paksaan negara yang melanggar hak milik pribadi. Dengan demikian, keberadaan tax haven dianggap mendukung prinsip otonomi individu dan menghormati kebebasan pasar.
Perbedaan pandangan ini mencerminkan ketegangan antara tanggung jawab kolektif dan kebebasan individu. Pound akan menilai bahwa tax haven merusak keberlanjutan ekonomi global dengan menciptakan ketidakseimbangan distribusi kekayaan. Ia mendorong penerapan hukum internasional yang lebih ketat untuk mencegah penghindaran pajak besar-besaran, memastikan bahwa negara-negara berkembang tidak dirugikan. Sebaliknya, Machan mungkin memandang upaya semacam itu sebagai ancaman terhadap kebebasan individu dan dinamika pasar bebas. Ia menekankan bahwa tanggung jawab sosial seharusnya bersifat sukarela, bukan dipaksakan melalui regulasi yang membatasi pilihan ekonomi.
Jika kita lihat lebih luas, Roscoe Pound mengaitkan tax haven dengan moralitas hukum, di mana hukum harus melayani kepentingan masyarakat luas, bukan hanya masyarakat elite tertentu. Bagi Roscoe Pound, efisiensi ekonomi yang ditawarkan tax haven tidak sebanding dengan dampak sosialnya, seperti meningkatnya ketimpangan dan ketidakadilan global. Sebaliknya, Machan menilai bahwa moralitas terletak pada penghormatan terhadap kebebasan hak individu. Baginya, tax haven tidak melanggar prinsip moral asalkan tidak ada paksaan, karena memberikan kebebasan bagi setiap individu untuk menghindari kebijakan pajak yang dirasa membebani masyarakat.
HOW
Melalui kacamata Roscoe Pound, tax haven menunjukkan kegagalan hukum internasional untuk memenuhi fungsinya sebagai alat rekayasa sosial. Ia akan mendorong penguatan regulasi global untuk menutup celah hukum yang memungkinkan penghindaran pajak besar-besaran. Solusi Pound adalah menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan, dengan memastikan bahwa keuntungan ekonomi dari globalisasi tidak hanya dinikmati oleh segelintir elite, tetapi juga oleh masyarakat luas. Reformasi ini, menurutnya, adalah langkah penting untuk mengurangi ketimpangan global dan menjamin stabilitas sosial.
Sementara itu, Tibor Machan akan melihat tax haven sebagai cara untuk memperluas pilihan individu dalam sistem ekonomi global. Baginya, solusinya bukan dengan menghapus tax haven, tetapi dengan mendorong negara asal untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan mereka agar lebih kompetitif dan tidak memberatkan. Regulasi yang membatasi tax haven akan dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap prinsip kebebasan ekonomi dan pasar bebas. Oleh karena itu, Machan akan mendukung keberadaan tax haven sebagai mekanisme untuk mengingatkan negara-negara lain tentang pentingnya menghormati hak individu atas kekayaan pribadi mereka.
Kedua pandangan ini menggambarkan perbedaan tajam antara tanggung jawab kolektif (Pound) dan penghormatan terhadap kebebasan individu (Machan). Solusi ideal membutuhkan keseimbangan antara kedua pendekatan ini: menciptakan sistem hukum yang memastikan distribusi keadilan tanpa mengorbankan hak dan kebebasan individu.
DAFTAR PUSTAKA
Maulidia, G. I., Rofiqi, T. M., Fadilah WP, K. N., & Nashrullah, G. A. (2024). Hukum dan perubahan masyarakat: Pendekatan filsafat Roscoe Pound. Forum Riset Ilmiah Kajian Masyarakat Indonesia.
Putra, M. D. (2016). Kontribusi aliran sociological jurisprudence terhadap pembangunan sistem hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, 16(2), 45--59.Â
Pound, R. (1959). Jurisprudence, Volume 1--3. St. Paul: West Publishing Co.Â
Machan, T. R. (1994). The Virtue of Liberty. The Foundation for Economic Education, Inc
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI