Mohon tunggu...
AHMAD ARDIANSAH
AHMAD ARDIANSAH Mohon Tunggu... MAHASISWA S1 TEKNIK SIPIL FAKULTAS TEKNIK UNIVERSITAS MERCU BUANA - Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB - Dosen pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM : 41121110005

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kuis Pertemuan 14 - Diskursus Korupsi Pajak: Antara Res Privat Dengan Res Publica

24 Februari 2025   05:59 Diperbarui: 24 Februari 2025   05:59 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak
Sumber : Modul Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Diskursus Korupsi Pajak: Antara Res Privata  Dengan Res Publica

Pendahuluan

Hingga saat ini, korupsi masih merupakan salah satu masalah klasik yang menjadi masalah besar bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Korupsi pajak adalah salah satu jenis korupsi yang paling diperhatikan. Karena pajak merupakan bagian penting dari pendapatan negara, pengelolaan pajak harus transparan dan akuntabel. Namun, praktik korupsi pajak justru membahayakan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan.

Res privata dan res publica adalah dua konsep penting yang harus dipahami selama diskusi ini. Res publica mengacu pada kepentingan umum, sedangkan res privata mengacu pada kepentingan pribadi. Ini akan membahas bagaimana korupsi pajak terjadi dalam konteks ketegangan antara res privata dan res publica serta upaya untuk mengatasinya.

Konsep Privasi dan Publikasi

Menurut hukum Romawi, res privata mencakup segala sesuatu yang merupakan hak pribadi seseorang. Seseorang memiliki hak untuk mengelola kekayaan pribadinya sesuai keinginan mereka sendiri. Sebaliknya, "res publica" merujuk pada segala sesuatu yang milik bersama atau penting bagi masyarakat. Sumber daya negara, kebijakan publik, dan tentu saja pajak termasuk dalam kategori ini.

Res privata dan res publica seharusnya sejalan dalam hal pajak. Pajak dibayar oleh individu untuk mendukung kesejahteraan umum (res publica). Namun, ketika aktor tertentu---baik pihak wajib pajak maupun petugas pajak---lebih mementingkan res privata mereka daripada res publica, terjadi korupsi pajak.

Jenis Korupsi Pajak

Korupsi pajak dapat datang dalam berbagai bentuk, termasuk:

Manipulasi Laporan Pajak: Wajib pajak mengubah data pendapatan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.

Suap: Wajib pajak memberi petugas pajak suap untuk mengurangi kewajiban pajaknya.

Penyalahgunaan Jabatan: Pejabat pajak menggunakan kewenangannya untuk keuntungan individu atau kelompok tertentu.

Pungutan Liar: Di luar ketentuan resmi, ada praktik yang meminta pembayaran tambahan.

Analisis Ketegangan antara Kepentingan Pribadi dan Kepentingan Publik dalam Korupsi Pajak

Kepentingan pribadi (res privata) mengabaikan keadilan sosial dan kesejahteraan umum. Beberapa elemen memperburuk ketegangan ini, termasuk:

Kurangnya Integritas: Baik wajib pajak maupun aparat pajak sering memiliki kepentingan pribadi dan sering mengabaikan konsekuensi tindakan mereka terhadap masyarakat secara keseluruhan.

Sistem Pengawasan yang Lemah: Pelaku korupsi dapat melakukannya karena tidak ada transparansi dan akuntabilitas.

Budaya Patronase: Praktik melindungi satu sama lain dalam korupsi dengan membangun jaringan kuasa.

Upaya untuk Mencegah Korupsi Pajak

Langkah-langkah strategis, seperti berikut, diperlukan untuk mengurangi konflik antara res privata dan res publica:

Reformasi Sistem Pajak: Meningkatkan digitalisasi dan transparansi layanan perpajakan

Penguatan Pengawasan: Menubuhkan lembaga pengawas yang independen.

Pendidikan Publik: Meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pajak meningkatkan kesejahteraan bersama.

Penegakan Hukum: Sanksi tegas diberikan kepada mereka yang melakukan korupsi pajak tanpa pandang bulu.

Kesimpulan

Korupsi pajak mencerminkan ketidakseimbangan antara res privata dan res publica. Ketika individu atau kelompok lebih memprioritaskan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum, negara dan masyarakat luas yang akan dirugikan. Oleh karena itu, perlu adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk memperkuat integritas dan pengawasan demi memastikan sistem perpajakan yang adil dan transparan.

Daftar Pustaka

  • Andi, Z. (2020). Korupsi Pajak: Sebuah Tinjauan Kritis. Jakarta: Gramedia.

  • Kartasasmita, G. (2019). Res Privata dan Res Publica dalam Konteks Hukum Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

  • Susilo, R. (2021). Integritas dan Akuntabilitas dalam Sistem Perpajakan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta: Kemenkeu RI.

  • Transparency International Indonesia. (2023). Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Jakarta: TII.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun