Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, Kapal yang akan dioperasikan wajib memiliki Izin Trayek. Izin Trayek yang dimaksud diberikan oleh: Menteri (melayani trayek antarprovinsi), Gubernur (trayek antar kabupaten/kota dalam provinsi), Bupati/Walikota (trayek dalam wilayah kabupaten/kota).
Izin trayek yang dimaksud yaitu diberikan setelah memiliki kapal yang laik laut dibuktikan dengan grosse akta dan dilengkapi dengan rencana pola trayek. Izin trayek berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.Â
Semoga bacaan ini berrmanfaat dan menambah luas pengetahuan kita,, tunggu postingan berikutnya... terima kasih...Â
#Transportasi #Perhubungan #Pengetahuan