Mohon tunggu...
AGUSTINUS TAMBUNAN
AGUSTINUS TAMBUNAN Mohon Tunggu... Lainnya - Generasi Penerus Bangsa

Menjadi orang yang berguna

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Selain Izin Usaha, Juga Harus Memiliki Izin Trayek

16 Juni 2021   16:10 Diperbarui: 16 Juni 2021   16:17 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, Kapal yang akan dioperasikan wajib memiliki Izin Trayek. Izin Trayek yang dimaksud diberikan oleh: Menteri (melayani trayek antarprovinsi), Gubernur (trayek antar kabupaten/kota dalam provinsi), Bupati/Walikota (trayek dalam wilayah kabupaten/kota).

Izin trayek yang dimaksud yaitu diberikan setelah memiliki kapal yang laik laut dibuktikan dengan grosse akta dan dilengkapi dengan rencana pola trayek. Izin trayek berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. 

Semoga bacaan ini berrmanfaat dan menambah luas pengetahuan kita,, tunggu postingan berikutnya... terima kasih... 

#Transportasi #Perhubungan #Pengetahuan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun