Selain Izin Usaha, Juga Harus Memiliki Izin Trayek
16 Juni 2021 16:10Diperbarui: 16 Juni 2021 16:17541
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, Kapal yang akan dioperasikan wajib memiliki Izin Trayek. Izin Trayek yang dimaksud diberikan oleh: Menteri (melayani trayek antarprovinsi), Gubernur (trayek antar kabupaten/kota dalam provinsi), Bupati/Walikota (trayek dalam wilayah kabupaten/kota).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.