Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif

Selain Izin Usaha, Juga Harus Memiliki Izin Trayek

16 Juni 2021   16:10 Diperbarui: 16 Juni 2021   16:17 54 1
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan, Kapal yang akan dioperasikan wajib memiliki Izin Trayek. Izin Trayek yang dimaksud diberikan oleh: Menteri (melayani trayek antarprovinsi), Gubernur (trayek antar kabupaten/kota dalam provinsi), Bupati/Walikota (trayek dalam wilayah kabupaten/kota).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun