Mohon tunggu...
Caesar Naibaho
Caesar Naibaho Mohon Tunggu... Guru - Membaca adalah kegemaran dan Menuliskan kembali dengan gaya bahasa sendiri. Keharusan

Pengajar yang masih perlu Belajar...

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Jadi Irup di SMAN 13 Medan, Kadis Provinsi Sumatera Utara Resmikan MPLS Tahun Pelajaran 2019

15 Juli 2019   20:47 Diperbarui: 15 Juli 2019   20:49 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Secara simbolis Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Menerima Peserta Didik Baru di SMAN 13 Medan Mengikuti MPLS. Dokpri

Arahan dan Nasehat dari Kadis Pendidikan Untuk Seluruh Siswa Baru. sumber: dokpri
Arahan dan Nasehat dari Kadis Pendidikan Untuk Seluruh Siswa Baru. sumber: dokpri
Beliau berharap kesempatan untuk sekolah dengan baik dapat diwujudkan sehingga mampu menjadi manusia Indonesia yang mandiri, artinya setelah menamatkan jenjang Sekolah Menengah Atas dapat melanjutkan pendidikan menuju bangku kuliah, mampu menggapai cita-cita dan mampu bekerja, berpenghasilan sendiri, sehingga mampu membanggakan orang tua dan membiayai hidup sendiri.

Sebab, era kekinian harus berpacu dan menciptakan lapangan kerja sendiri, karena lapangan pekerjaan tidak sebanding dengan sumber daya manusia yang ada, untuk itu dalam era teknologi ini, persaingan dengan memanfaatkan teknologi sudah eranya dan nyata di depan mata.

Untuk itu dalam kesempatan ini beliau berharap peserta didik baru dalam masa MPLS ini mampu mengenali potensi dalam dirinya, sekolah mampu membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru, mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah sekitarnya, serta menumbuhkan perilaku positif.

Dalam kesempatan ini, beliau juga secara simbolis meresmikan pelaksanaan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bersama-sama dengan para tamu, seperti dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Medan Selatan, bapak Drs. R. Zuhri Bintang, MAP, pengawas sekolah, dan komite SMAN 13 Medan.

Dalam Pasal 5 ayat 1 Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, tidak lupa disebutkan bahwa perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru, dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara, wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif, yang paling penting dilarang bersifat perpeloncoan atau tindakan kekerasan lainnya, dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.

Sehingga nantinya, apabila ditemukan pelanggaran, maka dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib menghentikan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Maka diharapkan kegiatan yang berlangsung selama tiga hari dan dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran ini benar-benar memberikan hal yang edukatif bagi peserta didik baru.

Usai mengalungkan kartu nama siswa secara simbolis, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara telah meresmikan MPLS di seluruh sekolah di Sumatera Utara selama tiga hari dan semoga ke depannya dunia pendidikan di Sumatera Utara terwujud lebih bermartabat. Semoga!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun