Mohon tunggu...
Afin Yulia
Afin Yulia Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Writer, blogger

Gemar membaca, menggambar, dan menulis di kala senggang.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemerintah Pangkas Gendutnya Regulasi Usaha dengan Cara Ini

18 Agustus 2020   22:39 Diperbarui: 18 Agustus 2020   22:51 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Social Cut dari Unsplash

Ah, sebentar-sebentar. Sebelum bicara lebih jauh, apa sih sebenarnya Omnibus Law itu?

Menurut laman Warta Ekonomi (18/8/2020), Omnibus Law merupakan suatu undang-undang yang dibuat untuk menyasar satu isu besar, yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. 

Jadi gamblangnya Omnibus Law akan menggabungkan beberapa peraturan perundang-undangan menjadi suatu undang-undang baru demi mengatasi gendutnya regulasi.

Terkait hal ini Fahri Bachmid selaku pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Makasar, Sulawesi Selatan, berujar pada Gatra (1/7/2020) jika skema Omnibus Law memang digunakan untuk kepentingan deregulasi demi menghindari tumpang tindih serta mewujudkan efisiensi dan implementasi kebijakan. 

Lebih lanjut ia mengatakan jika penerapan Omnibus Law sebagai suatu sistem perundang-undangan secara teknis berdampak pembatalan 79 undang-undang. Dari undang-undang sebanyak itu ada 1244 pasal yang akan direvisi sekalian. Adapun tujuannya tak lain dan tak bukan adalah memperkuat perekonomian nasional lewat perbaikan ekosistem investasi dan daya saing negeri ini.

Lantas apa kelebihan dari penerapan konsep Omnibus Law Ini? Menurut laman Indonesia.go.id (18/8/2020) ada enam kelebihan, yaitu:

  1. Mengatasi konflik peraturan perundang-undangan baik vertical maupun horizontal secara cepat, efektif, dan efisien;
  2. Menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi;
  3. Memangkas pengurusan perizinan lebih terpadu, efisien, dan efektif;
  4. Memutus rantai birokrasi yang berbelit-belit;
  5. Meningkatnya hubungan koordinasi antara instansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan omnibus regulation yang terpadu;
  6. Adanya jaminan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pengambil kebijakan.

Namun demikian, sebelum akhirnya disahkan, perlu dijabarkan betul bagaimana penerapan Omnibus Law agar nantinya tidak timbul kesalahpahaman. Pemerintah juga harus mampu meyakinkan bahwa Omnibus Law ini sejatinya hadir membawa kebermanfaatan bagi seluruh rakyat dengan mendengarkan aspirasi yang bergulir di masyarakat.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun