"Waduh!" pikir saya begitu tahu rumitnya mengurus izin usaha baru di negeri kita beberapa tahun silam. Saya tercenung mengetahui ada 62 macam perizinan yang harus dilalui seorang pelaku usaha, meliputi izin untuk tanah dan bangunan, operasional, dan lain-lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL