Mohon tunggu...
Afif Ramadhan
Afif Ramadhan Mohon Tunggu... UNIVERSITAS MUHAMADIYAH JAKARTA

Universitas Muhammadiyah Jakarta Program Studi Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mewujudkan Keadilan Sosial Melalui Kebijakan Ketenagakerjaan Yang Inklusif

7 Juli 2025   22:20 Diperbarui: 7 Juli 2025   22:12 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ketenagakerjaan merupakan pilar utama dalam pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial di Indonesia. Di tengah tantangan globalisasi, otomatisasi, dan ketimpangan ekonomi, kebijakan ketenagakerjaan Indonesia harus mampu menjawab persoalan-persoalan struktural yang selama ini menghambat terciptanya keadilan dan kesejahteraan yang merata. Dalam konteks inilah, penting bagi kita untuk meninjau kembali nilai-nilai dasar bangsa yang tertuang dalam Pancasila, khususnya sila kelima: "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia."

Tantangan di Dunia Ketenagakerjaan

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa angka pengangguran terbuka di Indonesia masih berada di atas 5%, dengan sebagian besar berasal dari kelompok usia muda dan lulusan sekolah menengah. Selain itu, ketimpangan antara daerah perkotaan dan pedesaan dalam hal akses terhadap lapangan kerja yang layak masih tinggi. Pekerja informal juga mendominasi pasar tenaga kerja, dengan perlindungan sosial yang minim dan upah yang belum mencukupi kebutuhan dasar.

Ketidakadilan ini mencerminkan bahwa sistem ketenagakerjaan kita belum sepenuhnya menjamin keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Sebagian besar pekerja masih harus berjuang dalam sistem yang belum sepenuhnya adil, baik dari segi upah, perlindungan hukum, maupun kesempatan kerja yang merata.

Sila Kelima sebagai Landasan Etika Ketenagakerjaan

Sila kelima Pancasila mengamanatkan terwujudnya keadilan sosial dalam seluruh aspek kehidupan bangsa. Dalam konteks ketenagakerjaan, sila ini mengandung makna bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak, penghasilan yang mencukupi, dan perlindungan atas hak-haknya sebagai pekerja.

Implementasi dari sila kelima dapat terwujud melalui:

  • Kebijakan upah minimum yang adil dan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).

  • Penguatan perlindungan hukum bagi pekerja, termasuk pekerja sektor informal dan buruh migran.

  • Pemerataan kesempatan kerja melalui pembangunan ekonomi yang inklusif di seluruh daerah, tidak hanya terpusat di kota-kota besar.

  • Pengembangan pendidikan dan pelatihan vokasi agar tenaga kerja Indonesia siap bersaing di pasar kerja global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun