Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jerat Pidana untuk Pelaku Adopsi Ilegal

2 April 2018   17:46 Diperbarui: 30 Desember 2022   06:36 6719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Yang dimaksud dengan "pengangkatan anak", menurut UU No. 23 tahun 2006,  adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Sementara yang dimaksud dengan "catatan pinggir" adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang memungkinkan (di halaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil.

Bagi yang melanggar ketentuan-ketentuan mengenai pencatatan peristiwa kependudukan dan catatan sipil terutama dalam hal menyangkut pencatatan adopsi ilegal dalam pencatatan kependudukan dan catatan sipil tersebut tidak terkecuali dalam hal menyuruh memanipulasi data kependudukan dan kelahiran serta asal-usul anak maka hal itu merupakan sebuah perbuatan pidana yang dapat dijatuhkan sanksi pidana kepada para pelakunya.

SANKSI PIDANA PELAKU ADOPSI ILEGAL.

Dalam kasus adopsi ilegal yang dilakukan oleh pasangan suami istri Bintang dan Bulan sebagaimana diuraikan diawal tulisan ini, maka didentifikasi setidaknya ada 4 (empat) perbuatan pidana yang dapat menjerat pelaku adopsi ilegal.

1. Tindak Pidana Adopsi Ilegal.


     Ketentuan tindak pidana ini terdapat dalam Pasal 79 UU No. 23 tahun 2002 tentang Pengangkatan Anak yang berisi :

     "Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan                 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 100.000.000,- (seratus juta rupiah)."

      Apabila terdapat peristiwa pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4)        UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka pelakunya dapat dipidana dan dimintakan pertanggungjawaban pidananya.

2. Tindak Pidana Jual Beli Anak (Child Trafficking)

Unsur materiil tindak pidana ini terdapat dalam ketentuan Pasal 76F UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang            Perlindungan Anak :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun