Mohon tunggu...
Farid Muadz Basakran
Farid Muadz Basakran Mohon Tunggu... Administrasi - Advokat

#Advokat #Mediator #Medikolegal I Pendiri BASAKRAN dan GINTING MANIK Law Office sejak 1996 I Sentra Advokasi Masyarakat I Hotline : +62816 793 313

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jerat Pidana untuk Pelaku Adopsi Ilegal

2 April 2018   17:46 Diperbarui: 30 Desember 2022   06:36 6719
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

       "Setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000,00                 (tujuh puluh lima juta rupiah)."

Terhadap pihak-pihak ketiga lainnya yang turut serta membantu dan membiarkan adanya tindak pidana adopsi ilegal ini maka dianggap pula sebagai pelaku tindak ini.  Jadi mulai saat ini peduli dengan lingkungan sekitar dari adanya perbuatan-perbuatan adopsi ilegal. Hal ini tidak lain untuk melindungi anak-anak kita dari perbuatan adopsi ilegal dan perdagangan anak demi kepentingan pihak-pihak yang tak bertanggungjawab.

Demikian dan semoga bermanfaat.

FARID MU'ADZ, S.H., M.H., Cfd.MED

- Pendiri dan Senior Partner pada BASAKRAN & GINTING MANIK Law Office

- Advokat dan Konselor pada INSAN KARIM CENTER Sentra Konseling dan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan


- Mediator. 

Bahan Bacaan : Dari berbagai sumber.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun