Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir

Praktisi rantai suplai dan pengadaan industri hulu migas Indonesia_______________________________________ One of Best Perwira Ksatriya (Agent of Change) Subholding Gas 2023____________________________________________ Praktisi Mengajar Kemendikbudristek 2022____________________________________________ Juara 3 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Umum Tingkat Nasional SKK Migas 2021___________________________________________ Pembicara pengembangan diri, karier, rantai suplai hulu migas, TKDN, di berbagai forum dan kampus_________________________________________ *semua tulisan adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyelisik Misteri Naskah Final UU Cipta Kerja yang Tak Kunjung Dibagikan

11 Oktober 2020   07:00 Diperbarui: 11 Oktober 2020   07:00 645
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber: Kompas TV

Seperti yang dilansir Tirto.id sedari awal RUU Cipta kerja ini telah mengundang kontroversi diawali  ketika Presiden Jokowi mengirimkan Surat Presiden ke DPR RI pada 7 Februari 2020 untuk meminta DPR RI memprioritaskan pembahasan RUU Cipta Kerja. 

Tak lama setelahnya pada 12 Februari 2020, beberapa menteri yang diutus khusus Jokowi datang ke DPR RI sembari menyerahkan draf RUU Cipta Kerja.

Ternyata Surat Presiden itu digugat oleh koalisi masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Mereka berpendapat bahwa terdapat pelanggaran prosedural dari penyusulan RUU Cipta kerja karena pemerintah tidak melibatkan publik ketika menyusun RUU Cipta Kerja tersebut padahal masyarakat adalah yang paling banyak akan terdampak dari berbagai sisi akibat pemberlakuannya jika disahkan.

Alih-alih mengakomodir masyarakat pemerintah justru memfasilitasi sebagian besar pengusaha untuk menjadi anggota dalam Satgas Omnibus Law yang berjumlah 127 orang tersebut.

Hal yang mengherankan adalah Naskah Akademik diserahkan juga bersamaan dengan Naskah Draf RUU Cipta Kerja padahal semestinya naskah Akademik harus ada sebelum draf RUU Cipta Kerja dibuat dan dibahas.

Lebih mengherankan DPR RI menerima semuanya dengan lapang dada tanpa ada koreksi dan catatan untuk pemerintah agar melibatkan publik lebih banyak ketika menyusun RUU Cipta Kerja ini.


Dalam perkembangannya sejak april sampai disahkan pada 5 Oktober 2020 setidaknya DPR telah melangsungkan 64 kali rapat intensif. Namun, yang menjadi sorotan untk sekelas omnibus law yang memuat sampai ribuan pasal serta ratusan halaman ternyata sangat minim sekali tranparansi dan partisipasi publik, justru lagi-lagi pengusaha yang lebih didengarkan.

Hal-hal tadi tentu bertentangan dengan UU No.12 Tahun 2011 yang diubah pada UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan semestinya disusun secara terbuka dan transparan bukan "kucing-kucingan".

DPR RI sekarang sepertinya sangat manut dengan pemerintah untuk berbagai kepentingan terutama pembahasan Omnibus Law ini ya tidak heran 80% lebih kursi di parlemen ini diisi oleh partai pendukung pemerintah incumbent. Wajar jika checks and balances tidak berjalan optimal.

Ilustrasi. Sumber: Kompas TV
Ilustrasi. Sumber: Kompas TV
Naskah Final Dimanakah Rimbanya?

Kembali adakah satu saja pihak yang dapat mengonfirmasi naskah yang mereka miliki adalah naskah paling final dari RUU Cipta Kerja?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun