Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir

Praktisi rantai suplai dan pengadaan industri hulu migas Indonesia_______________________________________ One of Best Perwira Ksatriya (Agent of Change) Subholding Gas 2023____________________________________________ Praktisi Mengajar Kemendikbudristek 2022____________________________________________ Juara 3 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Umum Tingkat Nasional SKK Migas 2021___________________________________________ Pembicara pengembangan diri, karier, rantai suplai hulu migas, TKDN, di berbagai forum dan kampus_________________________________________ *semua tulisan adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Patgulipat Kasus Djoko Tjandra, Cermin Bobroknya Penegakan Hukum di Indonesia

13 Agustus 2020   10:01 Diperbarui: 13 Agustus 2020   09:50 759
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber; kompastv

Kasus Djoko Tjandra kembali menyeret nama aparatur penegak hukum di Indonesia. Terakhir adalah Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang resmi ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terlibat dalam pelarian taipan Djoko Tjandra. Tidak tanggung-tanggung dia diduga menerima uang sekitar 7 miliar rupiah dari Djoko Tjandra.

Ini adalah rangkaian ketiga setelah tiga jenderal polisi dicopot dari jabatannya dan disusul dengan ditahannya pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Diyakini semakin banyak aparatur penegak hukum di Indonesia yang akan terseret dalam lingkaran kasus pelarian Djoko Tjandra.

Terungkapnya keterlibatan aparatur penegak hukum ini juga seolah makin mempertegas wajah muram dan bobroknya penegakan hukum di Indonesia. Bayangkan tiga jenderal di kepolisian diduga kuat terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra selama 11 tahun ditambah pengacaranya sendiri dan seorang jaksa.

Ini sejatinya hanya contoh kecil seperti fenomena gunung es dari banyaknya kongkalikong para aparatur penegak hukum di Indonesia dengan para pelaku tindak pidana korupsi dan kasus-kasus lainnya.

Motif finansial dengan jaminan sejumlah besar uang dan juga fasilitas lain yang diberikan membuat mereka mudah tergoda dan menggadaikan integritasnya kepada negara.

Contoh kasus yang mencerminkan bobroknya penegakan hukum di Indonesia adalah baru-baru ini ketika korban pemerkosaan Bintaro yang mengungkapan ceritanya di Instagram bersama dengan unggahan foto pelaku pemerkosaannya yang tertangkap CCTV. 

Dia menyampaikan bahwa hal ini terpaksa dia lakukan, karena kepolisian terkesan memendam kasus ini bahkan sempat mengatakan bahwa kasusnya tidak dapat diproses karena kurangnya bukti. 

Sebagai aparat penegak hukum apakah mereka setidaknya berusaha optimal untuk mengusut ini? Hanya karena viral di media sosial barulah mereka bertindak untuk kembali mengejar pelaku pemerkosaan?

Cerita lain seperti kasus Novel Baswedan yang bertahun-tahun diusut tanpa kejelasan dan akhirnya menangkap terduga "pelaku" walau masih banyak dilingkupi misteri tentang dugaan keterlibatan pejabat di kepolisian otak penyiraman air keras Novel Baswedan. 

Logika yang aneh ketika untuk kasus terorisme ataupun kasus-kasus lainnya kepolisian bisa dengan cepat mencari informasi bahkan menangkap pelakunya, namun untuk kasus Novel ini terkesan lamban dan banyak yang ditutup-tutupi.

Paling memalukan tentu kita ingat kasus Hakim Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga peradilan konstitusi di negeri ini akhirnya dijatuhi hukuman seumur hidup atas kasus menerima suap atas pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun