Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mengapa Melunasi Lebih Cepat Kredit Kendaraan, Jatuhnya Lebih Mahal?

24 April 2021   19:45 Diperbarui: 25 April 2021   06:46 10553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi nasabah sedang mengajukan kredit kendaraan| Sumber: KONTAN/Cheppy A Muchlis

Jadi bukan gagal paham lagi. 

Edukasi sederhana soal struktur kredit

Ada banyak hal yang lebih mendetail dalam sebuah proses yang lumayan panjang, dari bagaimana sebuah kendaraan yang milik orang lain, bisa beralih jadi milik sendiri secara kredit, hingga lunas dan BPKB diterima di tangan. 

Milik orang lain bisa jadi tadinya ada di sebuah showroom kendaraan baru atau kendaraan bekas, atau misalnya membeli dari orang lain dan membayarnya secara kredit dengan jasa sebuah perusahaan finance atau lembaga perbankan. 

Dokumen Pribadi_2013_Sebuah Unit Pick Up diljual secara kredit
Dokumen Pribadi_2013_Sebuah Unit Pick Up diljual secara kredit
Beberapa hal di bawah ini, rasanya penting untuk dipahami demi "menyambungkan" pola pikir nasabah dan struktur kredit di sebuah perusahaan pembiayaan. 

Sederhana aja ya, kalau lebih mendalam, rasanya akan panjang diulas...hehe. 

1. Jatuhnya lebih mahal karena ada biaya pelunasan dipercepat tanpa pemotongan bunga berjalan. 

Pertanyaannya yang otomatis muncul di kepala nasabah adalah berapa persentase biayanya. Biasanya dibedakan antara roda 2 dan roda 4 termasuk truk atau bus, dikalikan sisa PH (Pokok Hutang) yang tercatat di sistem perusahaan. 

Misal contoh sederhana: kredit mobil bekas dengan cicilan 1 juta per bulan selama 3 tahun. Otomatis PH di awal 36 juta belum ditambah bunga berjalan. 

Bila melunasi di bulan ke 6, dengan asumsi biaya pelunasan dipercepat sebesar 3%, berarti kurang lebih yang akan dibayarkan sebesar: (1 juta X 35 bulan) + (3% X sisa PH di akhir bulan ke 5). 

Persen penalti pelunasan tergantung pada masing-masing perusahaan pemberi kredit, bisa ditanyakan langsung. Sebaliknya sisa PH tercatat di sistem mereka, yang pada beberapa perusahaan sifatnya privately (rahasia). 

Namun dapat juga diketahui nasabah, bila melakukan pembayaran cicilan, biasanya akan tercetak di struk atau kuitansi manakala melakukan pembayaran cicilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun