Mohon tunggu...
aditya bagus setyawan
aditya bagus setyawan Mohon Tunggu... Mahasiswa

Mahasiswa Universitas Teknologi Digital

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengaruh Upah dan Masa Kerja Terhadap Kinerja Karyawan Pada CV. Intan Ryo Sejahtera

1 Juli 2025   19:05 Diperbarui: 1 Juli 2025   19:05 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Peneliti (2025)

Upah adalah segala macam pembayaran yang timbul dari kontrak kerja, terlepas dari jenis pekerjaan dan perjanjian hasil kesepakatan pekerja dan pengusaha.

Dalam pelaksanaannya, sistem pengupahan di Indonesia pada umumnya didasarkan pada tingkat fungsi upah, yaitu menjamin kehidupan yang layak bagi pekerja dan keluarganya, mencerminkan imbalan atas hasil kerja seseorang, dan menyediakan intensif untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja.

Sistem penggajian di Indonesia pada umumnya mempergunakan gaji pokok yang didasarkan pada kepangkatan di masa kerja. Pangkat ini didasarkan pada tingkat pendidikan dan pengalaman kerja. Perbedaan tingkat upah terletak dari satu sektor ke sektor industri lainnya ataupun antardaerah. Perbedaan ini pada dasarnya disebabkan oleh satu atau lebih dari alasan berikut. Pertama, karena pada dasarnya pasar kerja terdiri atas beberapa pasar kerja yang berbeda dan terpisah satu sama lain. Pada satu pihak, pekerjaan yang berbeda memerlukan tingkat pendidikan dan keterampilan yang berbeda. Produktivitas kerja seseorang berbeda menurut pendidikan dan latihan yang diperoleh.Perbedaan tingkat upah dapat terjadi karena perbedaan tingkat pendidikan, latihan, dan pengalaman.

Kedua, tingkat upah di tiap perusahaan berbeda menurut persentase biaya pekerja terhadap seluruh biaya produksi. Semakin kecil proporsi biaya pekerja terhadap biaya keseluruhan, semakin tinggi tingkat upah. Misalnya pada perusahaan-perusahaan yang padat modal, seperti perusahaan minyak, pertambangan, dan industri berat.

Ketiga, perbedaan tingkat upah antara beberapa perusahaan dapat pula terjadi menurut perbedaan proporsi keuntungan perusahaan terhadap penjualannya. Semakin besar proporsi keuntungan terhadap penjualan dan semakin besar jumlah absolut keuntungan, semakin tinggi nilai upah.

Keempat, perbedaan tingkat upah antar perusahaan dapat berbeda karena perbedaan peranan pengusaha yang bersangkutan dalam menentukan harga. Perusahaan monopoli dapat menaikkan harga tanpa takut akan kompetisi. Adapun pengusaha oligopoli lebih mudah untuk bersama-sama berunding menentukan harga sehingga tidak perlu berkompetisi satu sama lain. Dalam perusahaan-perusahaan tersebut lebih mudah untuk menimpakan kenaikan upah pada harga jual barang.

Kelima, tingkat upah dapat berbeda menurut besar kecilnya perusahaan. Perusahaan yang besar dapat memperoleh kemanfaatan "economic of scale" sehingga dapat menurunkan harga, dan mendominasi pasar. Dengan demikian, perusahaan yang besar cenderung lebih mampu memberikan tingkat upah yang tinggi daripada perusahaan kecil.

  • Jenis-jenis Upah

Adapun jenis-jenis upah dapat dikemukakan sebagai berikut: (Dr. Hj. Endeh Suhartini, S.H. dkk, 2020)

  • Upah Nominal
  • Sejumlah uang yang dibayarkan kepada buruh/pekerja yang berhak secara tunai sebagai imbalan atas pengarahan jasa-jasa atau pelayanannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja di bidang industri atau perusahaan ataupun dalam organisasi kerja, di mana ke dalam upah tersebut tidak ada tambahan atau keuntungan yang lain yang diberikan kepadanya. Upah nominal ini sering pula disebut upah uang (money wages) sehubungan dengan wujudnya yang memang berupa uang secara keseluruhannya.
  • Upah Nyata (Real wages)
  • Upah uang yang nyata yang benar-benar harus diterima oleh seseorang yang berhak.
  • Upah Hidup
  • Upah yang diterima seseorang buruh/pekerja itu relatif cukup untuk membiayai keperluan hidup yang lebih luas, yang tidak hanya kebutuhan pokoknya yang dapat dipenuhi melainkan juga sebagian dari kebutuhan sosial keluarganya, misalnya bagi pendidikan, bagi bahan pangan yang memiliki nilai-nilai gizi yang lebih baik, iuran asuransi jiwa dan beberapa lainnya lagi. Kemungkinan setelah masyarakat adil dan makmur yang sedang kita perjuangkan dapat terwujud sebaik-baiknya, upah yang diterima buruh pada umumnya dapat berupa upah hidup, ataupun pula kalau perusahaan tempat kerjanya itu dapat berkembang dengan baik, sehingga menjadi perusahaan yang kuat yang akan mampu memberi upah hidup, karena itu maka pihak buruh sebaiknya berjuang, berpahitpahit dahulu dengan pihak pengusaha agar perusahaan yang kuat itu dapat terwujud.
  • Upah Minimum (Minimum Wages)
  • Upah minimum sebaiknya dapat mencukupi kebutuhan-kebutuhan hidup buruh/pekerja itu beserta keluarganya, walaupun dalam arti yangserba sederhana, cost of living perlulah diperhatikan dalam penentuan upah.
  • Upah Wajar (Fair Wages)
  • Upah yang wajar ini tentunya sangat bervariasi dan bergerak antara upah hidup, yang diperkirakan oleh pengusaha cukup untuk mengatasi kebutuhan-kebutuhan buruh/pekerja dengan keluarganya (di samping mencukupi kebutuhan pokok juga beberapa kebutuhan pangan lainnya, transportasi, dan sebagainya).

  • Sistem Pembayaran Upah

Menurut cara menetapkan upah, terdapat  berbagai sistem upah: (Suhartini dkk, 2022)

  • Sistem Upah Jangka Waktu
  • Menurut sistem pengupahan ini ditetapkan menurut jangka waktu pekerja melakukan pekerjaan :upah per jam, harian, mingguan atau bulanan.
  • Sistem Upah Potongan
  • Sistem upah potongan ini seringkali digunakan untuk mengganti sistem upah-jangka waktu, dimana atau bilamana hasil pekerjaan tidak memuaskan. Karena upah ini hanya dapat ditetapkan jika hasil pekerjaan dapat di ukur menurut ukuran tertentu, misalnya jumlah banyaknya, jumlah beratnya, jumlah luasnya dari apa yang dikerjakan, maka sistim pengupahan ini tidak dapat digunakan disemua perusahaan
  • Upah Tidak Tetap.
  • Jika pada suatu hari buruh hanya menghasilkan jumlah yang  minimum ataupun kurang dari minimum itu, pekerja akan juga hanya menerima upah minimum sehari itu. Jika ia menghasilkan lebih banyak dari minimum itu ia menerima upah menurut banyaknya hasil pekerjaan itu.
  • Sistem Upah-Permupakatan.
  • Sistem pengupahan ini sangat mirip upah borongan terkadang seringkali sukar dibedakan dari pemborongan pekerjaan (aannemerji,aanneming van werk) biasa, dimana tidak terdapat hubungan kerja antara tiap pekerja dengan orang yang memborongkan pekerjaan (aanbesteder).
  • Sistem Skala Upah Berubah
  • Pada sistem skala-upah berubah (sliding scale) ini terdapat pertalian antara upah dengan harga penjualan hasil perusahaan. Cara pengupahan ini dapat dijalankan oleh perusahaan yang harga barang serta hasilnya untuk sebagian terbesar atau seluruhnya tergantung dari harga pasaran di luar negeri.
  • Sistem Upah Indeks.
  • Upah yang naik-turun menurut angka indeks biaya penghidupan, disebut upah indeks. Naik-turunnya upah ini tidak mempengaruhi nilai rill dari rupiah.
  • Sistem Pembagian Keuntungan.
  • Sistem pembagian keuntungan, ini pada umumnya tidak di sukai oleh pihak majikan dengan alasan bahwa keuntungan itu adalah pembayaran bagi resiko yang menjadi tanggungan majikannya.Buruh tidak ikut menanggung bila perusahaan menderita rugi.

  • Indikator Upah

Menurut As'ad, indikator upah mencakup beberapa komponen penting, yaitu upah dan gaji, insentif, produksi, senioritas, dan kebutuhan. Artinya, penentuan upah tidak hanya berdasarkan pada jumlah jam kerja atau beban kerja saja, tetapi juga mempertimbangkan kontribusi terhadap produksi, lama masa kerja (senioritas), serta kebutuhan hidup pekerja agar dapat menjalani kehidupan secara layak. Sementara itu, menurut Simamora, indikator upah meliputi upah dan gaji, insentif, tunjangan, dan fasilitas. Hal ini menunjukkan bahwa selain upah pokok, pekerja juga berhak mendapatkan tambahan penghasilan dalam bentuk insentif atas kinerja, tunjangan untuk mendukung kesejahteraan (seperti tunjangan keluarga atau kesehatan), serta fasilitas kerja yang memadai guna meningkatkan produktivitas dan kenyamanan dalam bekerja. Kedua pendapat tersebut menunjukkan bahwa sistem pengupahan yang ideal seharusnya bersifat menyeluruh dan adil, dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang mendukung motivasi dan kesejahteraan pekerja (Mustafa dkk, 2018).

Lebih lanjut, Zainullah mengidentifikasi tiga indikator utama terkait sistem upah yang ideal:

  • Ketepatan Waktu Pembayaran.
  • Upah harus diberikan sesuai jadwal yang disepakati untuk menciptakan kepastian finansial bagi karyawan. Keterlambatan pembayaran dapat menurunkan motivasi kerja dan mengganggu pemenuhan kebutuhan pokok.
  • Kesesuaian dengan Durasi Kerja
  • Besaran upah harus proporsional dengan jam kerja, beban tugas, dan tanggung jawab yang diemban. Sistem pengupahan yang adil memperkuat persepsi keadilan organisasional (organizational justice). 
  • Kecukupan untuk Memenuhi Kebutuhan Hidup
  • Upah idealnya mampu menutupi kebutuhan dasar (sandang, pangan, papan) serta kebutuhan sekunder pekerja. Upah yang layak (living wage) berkontribusi pada kesejahteraan dan produktivitas jangka panjang  (Sari & Darmaputra, 2022).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun