Mohon tunggu...
HERI ADIM
HERI ADIM Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yang berprofesi sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Muda Pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Peran serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan dalam Restorative Justice

21 Juni 2022   09:48 Diperbarui: 21 Juni 2022   09:52 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kita pasti banyak yang memiliki perspektif bahwa harus menghukum pelaku pelanggar hukum seberat-beratnya. Padahal mereka juga memiliki hak untuk hidup bebas, meskipun mereka telah melakukan sesuatu yang melanggar hukum, dengan begitu, kita pasti banyak yang memiliki perspektif untuk memikirkan nasib korban, bagaimana kondisi orang yang menjadi korban kejahatan, akankah diganti rugi, atau ada tindak lanjut.

Oleh karena itu di era sekarang ini sangat cocok jika dilakukan Restorative Justice. Konsep pendekatan Restorative Justice ini merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan serta keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.

Mekanisme peradilan pidana yang mulanya berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog sekaigus mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Hal ini lebih khusus lagi kepada anak, dimana anak memiliki usia 12 tahun hingga sebelum 18 tahun. Mereka inilah yang menjadi pengganti SDM yang saat ini menduduki kursi legislasi, mereka lah yang nantinya menjadi penerus, untuk itu perlu mendapatkan ilmu dengan sebanyak-banyaknya di segala bidang disiplin ilmu.

Sebenarnya, jika dilihat sisi kemanusiaan, memang memberikan kesempatan untuk pelaku pelanggar hukum untuk menyesali perbuatan sebelum mereka harus mendekam di balik jeruji selama beberapa tahun lamanya.

Serta memberikan kesempatan bagi korban dan masyarakat untuk memaafkan serta mengambil jalan tengah kelanjutan permasalahannya. Terkhusus bagi anak, mungkin bisa diberikan opsi pengembalian kerugian dalam hal ada korban, rehabilitasi medis dan psikososial, penyerahan kembali kepada orang tua/Wali, diikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan, atau pelayanan masyarakat paling lama 3 (tiga) bulan sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Untuk itu Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK) dapat menjadi ujung tombak di Pemasyarakatan, sesuai arahan Menteri Hukum dan HAM Bapak Yasonna Laoly. Artinya, harus adanya pemahaman hal ini karena seiring berjalannya waktu aturan juga flexibel, mengikuti arus perkembangannya, karena jika masih terpaku pada aturan konvensional akan menimbulkan beberapa efek yang kurang baik bagi pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.

Tujuan Restorative Justice ini adalah memulihkan kembali hubungan para pihak dan kerugian yang diderita oleh korban kejahatan serta memulihkan kembali hubungan sebelum terjadinya tindak pidana dan diharapkan dapat dijadikan dasar pertimbangan bagi majelis hakim peradilan pidana dalam meringankan sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana tersebut, atau bahkan upaya diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Oleh karena itu di era sekarang ini sangat cocok jika dilakukan Restorative Justice. Konsep pendekatan Restorative Justice ini merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan serta keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.

Mekanisme peradilan pidana yang mulanya berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog sekaigus mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

Hal ini lebih khusus lagi kepada anak, dimana anak memiliki usia 12 tahun hingga sebelum 18 tahun. Mereka inilah yang menjadi pengganti SDM yang saat ini menduduki kursi legislasi, mereka lah yang nantinya menjadi penerus, untuk itu perlu mendapatkan ilmu dengan sebanyak-banyaknya di segala bidang disiplin ilmu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun