Mohon tunggu...
adhira suci anggraini
adhira suci anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Hukum Dalam Sosiologi Hukum

14 Desember 2022   16:42 Diperbarui: 14 Desember 2022   16:48 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

LAW AND SOCIAL CONTROL, SOCIO-LEGAL, LEGAL PLURALISM

Hukum merupakan fungsi utama negara sebagai mekanisme kontrol sosial, melalui penegakan hukum, yang dilaksanakan secara sistematis dan teratur oleh agen-agen yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Namun tidak sebatas itu, fakta membuktikan bahwa hukum saja tidak cukup, sebagai pengendali sosial, hukum juga membutuhkan dukungan sistem seperti keluarga, pendidikan, moralitas dan agama. Fikih adalah sistem pedagogis dengan unsur-unsur ideal dan empiris yang menggabungkan hukum alam dan teori positivis.

Sosio-law adalah metode penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu sosial. Karena berasal dari ilmu interdisipliner, kajian sosio-hukum kini menjadi tren di kalangan mahasiswa hukum. Dari segi metodologi, kontribusi hukum sosial terhadap ilmu hukum sangat signifikan. Ada banyak varian metode penelitian yang juga bisa disebut metode sosio-legal, seperti hermeneutika, etnografi, analisis wacana, dan studi kasus. 

Dari perspektif ini, kajian sosio-hukum terbukti lebih dinamis dan kontemporer dibandingkan dengan metodologi yang digunakan dalam sosiologi hukum. Namun secara paradigmatik, harus diakui bahwa penelitian hukum sosial memiliki kecenderungan ke kiri dan ke kiri, yaitu pandangan penganut realisme hukum, kajian hukum kritis dan postmodernisme hukum, Padahal dalam sosiologi paradigma relatif lebih beragam. Contoh gejala sosial hukum yaitu baru baru ini terjadi di daerah solo yaitu adanya teroris, dari situ Densus 88 menangkap sekitar 4 orang yang diduga adalah teroris, dan sepanjang tahun 2022 Densus 88 telah menangkap setidaknya 56 teroris.

Pluralisme sistem hukum adalah penerapan sistem hukum yang berganda pada semua golongan dalam suatu wilayah, khususnya di Indonesia dimana beberapa sistem hukum berlaku secara bersamaan yaitu hukum adat, hukum Islam dan hukum Barat. Kebhinekaan diartikan sebagai pola hubungan yang mengakui persamaan hak setiap kelompok. 

Selain itu, pluralisme juga berarti masyarakat majemuk yang terintegrasi menjadi satu. Pluralisme hukum dipraktikkan agar tercipta masyarakat yang harmonis dan mampu menyesuaikan penyelesaian masalah sesuai dengan proses hukum yang berlaku pada masyarakat itu sendiri. karena pluralisme sendiri memiliki arti suatu Keberagaman. 

Salah satu contoh konflik hukum yang nyata dan sekaligus contoh yang berulang dikemukakan adalah konflik hukum adat dan hukum negara. Undang-undang No. 5 Tahun 1960 (UU Pokok Agraria) dengan jelas memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat dalam penguasaan tanah dan SDA, tetapi masih ada regulasi lain yang mengabaikan prinsip tersebut, UU Kehutanan (UU No. 41 Tahun 1999) misalnya yang mengakui keberadaan hutan adat, akan tetapi UU tersebut menempatkan hutan adat sebagai bagian dari hutan negara. Konflik sistem hukum tersebut tidak jarang berujung pada konflik horizontal maupun vertikal dan menggambarkan bahwa sesungguhnya terdapat gap atau kesenjangan antara pembentuk hukum (institusi negara) dengan pengemban hukum (masyarakat). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun