Sosio-law adalah metode penelitian ilmu hukum yang menggunakan bantuan ilmu sosial.
Jika ditinjau dari bahasa pluralisme diambil dari kata pluralism yang kata tersebut berasal dari inggris, terdiri dari 2 kata yaitu plural yang berarti…
Hukum progresif adalah perkembangan pemikiran hukum yang pencetusnya adalah oleh Prof. Satjipto Rahardjo