Mohon tunggu...
adhira suci anggraini
adhira suci anggraini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah, Prodi Hukum Ekonomi Syariah, UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penerapan Hukum Dalam Sosiologi Hukum

14 Desember 2022   16:42 Diperbarui: 14 Desember 2022   16:48 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

f) Mengatur terhadap perbuatan yang mudah dilihat 

g) Mengandung larangan yang sesuai dengan moral dalam kehidupan;

  1. PENDEKATAN SOSIOLOGIS DALAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Dari perspektif sosiologis, agama dipandang sebagai sistem kepercayaan yang diwujudkan dalam perilaku sosial tertentu (Henry L. Tischler, 1990: 380). Ini berkaitan dengan pengalaman manusia baik secara individu maupun kelompok. Sedemikian rupa sehingga setiap aksi yang dilakukannya akan dikaitkan dengan sistem kepercayaan ajaran agama yang diyakininya. Perilaku individu dan sosial didorong oleh kekuatan internal berdasarkan nilai-nilai ajaran agama yang diinternalisasi sebelumnya. Salah satu pentingnya pendekatan sosiologis dalam kajian Islam adalah kemampuan memahami fenomena sosial yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Pentingnya pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat diapresiasi karena banyak ajaran agama yang relevan dengan persoalan sosial.

Pendekatan sosiologi dalam studi hukum Islam dapat mengambil beberapa tema, yaitu: 

1. Pengaruh hukum Islam terhadap masyarakat dan perubahan masyarakat. 

2. Pengaruh perubahan dan perkembangan masyarakat terhadap pemikiran hukum Islam.

3. Tingkat pengamalan hukum agama masyarakat.

  1. PROGRESSIVE LAW

Di Indonesia, gagasan hukum progresif muncul sekitar tahun 2002 yang diprakarsai oleh Satjipto Rahardjo. Hukum progresif lahir karena ajaran hukum positif (analytical jurisprudence) yang dipraktikkan dalam realitas empiris Indonesia selama ini kurang memuaskan. Gagasan Hukum Progresif muncul dari kepedulian terhadap kualitas penegakan hukum di Indonesia, terutama sejak reformasi pertengahan tahun 1997. Menurut Satjipto Rahardjo, untuk memperoleh tujuan hukum yang sebesar-besarnya, didirikan dengan istilah Hukum Progresif, yang bergantung pada akal dan pemahaman manusia serta hati nurani manusia untuk mengambil keputusan atas interpretasi hukum, dengan mengutamakan nilai moral keadilan sosial.

Dalam pendekatan filosofis menggunakan metode tertentu. Salah satunya adalah metode tema, yang menitikberatkan pada tema pemikiran metode bertahap. Dalam hal ini juga digunakan metode filsafat sejarah, yaitu menggunakan pemikiran-pemikiran para filosof hukum yang berkaitan dengan mazhab filsafat hukum. Kesinambungan sejarah adalah kesinambungan konsep-konsep yang ada. Dalam konteks ini, filsafat dipahami sebagai seni membentuk, menemukan, dan menganyam konsep. Kedua, pendekatan kritis juga diadopsi, yaitu, makalah ini menawarkan kemungkinan jawaban sambil mempertanyakannya, dan menerangi asumsi yang mendasari Hukum Kemajuan. Dalam hal ini, metode tersebut bertujuan untuk membentuk konsep filsafat hukum progresif. Pendekatan ketiga dan sama pentingnya adalah hermeneutika. Pendekatan hermeneutik ini berusaha untuk "memaknai" atau memahami maksud (intent) teks-teks Satjipto Rahardjo dan Hukum Progresif.

  1. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun