Mohon tunggu...
Ade Fathurahman
Ade Fathurahman Mohon Tunggu... Guru - Geography Teacher of SMANSA Sukabumi

Pemilik dan Pengelola Blog : https://adefathurahman.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menggagas Suksesi 4 Ibu Kota sebagai Upaya Pemerataan Pembangunan Nasional

11 Januari 2020   21:35 Diperbarui: 11 Januari 2020   21:45 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Langkah yang seharusnya kita laksanakan adalah mensinergikan kebutuhan akan Ibu Kota Baru (pemindahan lokasi) yang sekarang terfokus pada Wilayah Kalimantan Timur agar dibarengi dengan alternatif lain, yakni mencoba menjadikan NKRI ini menjadi sebuah negara dengan 4 Ibukota.

Pengalaman Afrika Selatan yang memiliki 3 Ibu Kota, yakni Capetown sebagai Ibu Kota Eksekutif, Pretoria sebagai Ibukota Legislatif dan Bloomfontein sebagai Ibu Kota Yudikatif, setidaknya menjadi sebuah legitimasi rasional tentang kemungkinan sebuah negara memiliki lebih dari satu Ibu Kota.

Faktor historis yg berkenaan dengan lokasi Ibu Kota di Jakarta sejak Indonesia merdeka yang tidak mampu memgakselerasi pemerataan pembangunan nasional saat ini menjadikan pemilihan lokasi Ibu Kota Negara yg hanya memindahkan lokasi dari Jakarta ke Kalimantan Timur, pada program jangka waktu panjang akan mengjasilkan problematika yang sama, seperti  yamg terjadi pada Jakarta saat ini.

Untuk kepentingan tersebut, tidak ad salahnya, jika gagasan untuk menjadikan NKRI menjadi pemilik 4 Ibu Kota harus sudah disinergikan peesepsinya diantara kalangan eksekutif dan Legislatif melalui pembahasan peeuundang-undangan yang melegitimasi alternatif tersebut.

Tentu saja harapan yang lebih dapat terukur bisa dicapai pada pelaksanaan gagasan ini adalah oemerataan pembangunan yang merupakan pengejawantahan dari Sila Ke-5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Hal lain yang bisa dikontribusikan oleh gagasan ini adalah meningkatnya Persatuan Indoneaia, sebagai akibat rasa keadilan yang dirasakan  melalui layanan pemerintah atas peningkatan kemakmuran yang berbasis pada penyerapan anggaran belanja negara yang terdistribusi dikeempat regional tersebut.

Kajian Filosofis, Historis dan Yuridis tentunya harus dilakukan secara cermat atas kelayakan penentuan, kota mana dari keempat kota besar tersebut yang pantas menjadi Ibu Kota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif atau Hankam. Sebuah kajian terpadu yang diurai hingga kelangkah strategis pada penentuan lembaga-lembaga sub-ordinan yang mana saja yang dimasukkan menjadi bagian dari 4 funsi  pemerintahan tersebut (Legislatiif, Eksekutif, Yudikatif atau Hankam). 

Penguraian sub-ordinan-sub-ordinan dari keempat fungsi pemerintahan tersebut, tentu saja harus dibarengi dengan penentuan zone-zone (sub regional) beserta lokasi-lokasi yang layak menjadi pusat dari zone-zone (sub-regional) tersebut, seperti yang pernah dilakukan pemerintah tersahulu atas WPPI. Sebuah pembagian zone yang serupa dengan WPPI, tapi tak bileh sama persis seperti WPPI, dikarenakan indikator-indiatornya harus dimodifikasi sesuai kebutuhan kontemporer saat ini dan masa depan NKRI.

Bersambung.

ADE FATHURAHMAN

SMANSA KOTA SUKABUMI, JABAR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun