Mohon tunggu...
Achmad Maulana Rizqi
Achmad Maulana Rizqi Mohon Tunggu... Bankir - Student Expert

Just Doing The Best

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bukan Hal Aneh, Tapi Kenapa Pembiayaan Murabahah Banyak Diminati di Indonesia?

29 November 2019   01:34 Diperbarui: 29 November 2019   03:41 1558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Hadirnya perbankan syariah di Indonesia seakan menjawab kebutuhan masyarakat akan lembaga keuangan yang berlandaskan syariah. Mayoritas besar masyarakat di Indonesia beragama Islam sehingga perbankan syariah "harusnya" memiliki pangsa pasar yang besar.

Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya bahwa bank syariah menjalankan segala aktifitas ekonominya berdasarkan prinsip syariah. Islam sendiri tidak hanya mengatur mengenai ibadah seorang hamba. Namun Islam juga mengatur terkait aktivitas ekonomi atau jual beli (muamalah).

Pada dasarnya, segala aktivitas muamalah dalam hukum Islam adalah boleh hingga ada dalil yang mengharamkannya. Sehingga kita bebas melakukan transaksi apapun yang kita kehendaki asalkan tidak terdapat dalil keharamannya. Selama tidak ada unsur riba, gharar, dan maysir, transaksi jual beli dikatakan boleh. 

Tiga unsur tersebut sangat jelas keharamannya karena telah disinggung di dalam al-Qur'an, Hadits, maupun ijma'. Meskipun hanya mengandung sedikit atau banyak, transaksi jual beli tidak diperbolehkan manakala terdapat unsur tesebut.

Terdapat banyak akad muamalah dalam  Islam seperti murabahah, mudharabah, musaqah, ijarah, salam, istishna', dan lain sebagainya. Adanya bermacam-macam akad ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang berbeda-beda disesuaikan dengan tujuan masing-masing individu.

Akad-akad tersebut tentunya diperbolehkan dalam Islam asalkan syarat dan rukunnya terpenuhi. Terkadang terdapat beberapa catatan khusus pada akad tersebut agar terjauhi dari unsur yang dialarang dalam Islam.

Perbankan syariah tidak boleh menjalankan akad apabila tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Dewan Syariah Nasional -- Majelis Ulama Indonesia menjadi pengawas dalam seluruh kegiatan atau akad yang digunakan oleh perbankan syariah di Indonesia.

Ini menjadi salah satu keunggulan perbankan syariah dibandingkan dengan perbankan konvesional yang tidak memiliki dewan pengawas khusus. Masyarakat muslim di Indonesia tidak perlu khawatir sebetulnya untuk menjalin kerja sama atau menjadi nasabah baik sebagai nabasah penabung atau nasabah pembiayaan pada bank syariah karena telah dipastikan oleh DSN-MUI bahwa perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah.

Perbankan syariah memiliki fungsi sebagai penghimpun dana (dalam bentuk tabungan dan deposito), penyalur dana (dalam bentuk pembiayaan), dan fungsi sosial. Dalam penyaluran dana sendiri perbankan syariah menerapkan beberapa akad disesuaikan dengan kebutuhan nasabah. Akad yang diterapkan diantaranya adalah mudharabah, musyarakah, ijarah, murabahah, qardh, istishna' dan salam.

Apabila melihat dari data statistika perbankan syariah yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, bahwasanya diantara beberapa pembiayaan tersebut yang paling banyak diminati adalah murabahah.

Sekitar 47,13% dari total pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah adalah pembiayaan murabahah, disusul dengan pembiayaan musyarakah (sebesar 42,46%), mudharabah (3,995%), ijarah (3,15%), qardh (2,7%), dan istishna' (0,55%). Hal ini menjadi sebuah pertayaan tersendiri kenapa pembiayaan murabahah bisa menjadi primadona pembiayaan pada perbankan syariah.

Murabahah sendiri bisa didefinisikan sebagai akad jual beli yang mana harga jual barangnya merupakan jumlah dari harga beli ditambah dengan margin keuntungan. Transaksi menggunakan akad ini sudah banyak dilakukan pada zaman Nabi dan sahabatnya. Pada akad ini, penjual disyaratkan untuk menyebutkan harga barang yang dijual terlebih dahulu.

Dalam praktiknya di perbankan syariah, pihak bank akan menyampaikan harga barang dari akumulasi harga pokok perolehan barang dan margin keuntungan yang dikehendaki bank. Harga yang telah ditetapkan disini tidak boleh berubah hingga akhir masa kontrak (jatuh tempo).

Nasabah pada umumnya akan mengajukan pembiayaan menggunakan akad murabahah karena tujuan konsumtif seperti kendaraan, perabotan rumah tangga, rumah, dan lain sebagainya. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat nasabah yang betujuan produktif seperti menambah peralatan produksi atau investasi gedung dan sejenisnya.

Murabahah sebagai pembiayaan dengan peminat yang sangat banyak terkesan kurang mampu dalam meningkatkan sektor riil karena umumnya murabahah diterapkan pada pembiayaan konsumtif. Sebaliknya, pembiayaan yang mendukung sektor riil seperti mudharabah dan musyarakah malah memiliki peminat yang tidak sebanyak murabahah.

Padahal mudharabah dan musyarakah juga instrumen profit and loss sharing dianggap mampu untuk menekan tingkat inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sedangkan murabahah lebih terkesan bernuansa moneter, bahkan menurut pandangan masyarakat awam murabahah adalah kredit syariah yang bertujuan untuk sekedar menghilangkan unsur bunga.

Nampaknya pembiayan murabahah sangat diminati baik dari sudut pandang nasabah maupun pihak bank disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya:

  • Pihak bank tidak berani mengambil risiko yang terlalu besar. Hal ini disinyalir sebagai alasan kenapa bank lebih suka menawarkan produk pembiayaannya menggunakan akad murabahah. Setiap pembiayaan dengan akad yang berbeda memiliki risiko yang berbeda-beda pula tingkatnya. Diantara semua akad, memang akad murabahah memiliki tingkat risiko yang paling rendah. Jika diambil contoh pembiayaan mudharabah maka pihak bank akan menyerahkan modalnya kepada nasabah dan apabila terjadi kerugian yang bukan disebabkan kelalaian nasabah maka pihak bank yang akan menanggung risikonya.
  • Akad murabahah juga lebih banyak dipilih pihak karena kepastian terkait angsuran dan margin dimana tidak akan terjadi perubahan dengan marginnya selama nasabah tidak mengalami pembiayaan bermasalah. Memang tidak bisa dipungkiri bahwa kebanyakan bank syariah di Indonesia masih berorientasi pada keuntungan/pendapatan. Hal ini dikarenakan aset perbankan syariah dan pangsa pasar yang masih kecil sehingga perlu ditingkatkan dengan salah satu upayanya adalah meningkatkan profitabilitas bank syariah.
  • Pemilihan murabahah juga disebabkan kemudahannya. Nasabah pada umumnya tidak ingin banyak mengambil pusing ketika mengajukan pembiayaan. Nasabah lebih memilih pembiayaan yang cenderung sederhana dan mudah dipahami. Murabahah dianggap sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat. Konsep perjanjian atau kontrak pada murabahah dan juga perhitungan margin mudah dimengerti nasabah.
  • Pemahaman tentang akad pembiayaan yang kurang. Harus diakui bahwa pemahaman baik masyarakat bahkan SDM perbankan syariah sendiri masih kurang. Hal ini menyebabkan pembiayaan lain yang memiliki persyaratan atau kontrak dan perhitungan yang lebih komplek jarang diminati. Padahal apabila dimaksimalkan, pembiayaan bagi hasil diyakini mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.
  • Permintaan masyarakat terhadap produk pembiayaan murabahah lebih tinggi dibanding pembiayaan bagi hasil. Hal ini sesuai dengan faktor yang tersebut sebelumnya. Masyarakat lebih banyak mengajukan pembiayaan dengan tujuan konsumtif sehingga dirasa pembiayaan murabahah yang paling tepat dibandingkan dengan akad pembiayaan lainnya.

Demikianlah sedikit diantara faktor-faktor yang menyebab tingginya nasabah yang mengajukan pembiayaan murabahah dibanding pembiayaan akad lainnya. Terdapat beberapa harapan selanjutnya dimana perbankan tidak hanya terfokus pada pembiayaan jual beli atau murabahah melainkan juga memberikan perhatian khusus kepada pembiayaan bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah serta pembiayaan lain sehingga secara tidak langsung bisa mengedukasi masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Selain itu ketika terjadi optimalisasi pada pembiayaan jenis lain, bisa meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah karena konsep bagi hasil dirasa tidak memberatkan nasabah sehingga banyak nasabah yang bertambah. Masyarakat juga diharapkan berani mengajukan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil untuk meningkatkan kekuatan modalnya sehingga pendapatannya mengalami peningkatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun