Namun dalam sidang tipiring 12 September 2024 di PN Tangerang, terdakwa hanya dijerat satu pelanggaran: Perda 8/2018. Putusan hakim menghukum denda Rp5 juta, biaya perkara Rp2,5 juta, serta kewajiban mengurus IMB dalam enam bulan.
Aktivis sosial Abu Bakar, S.H. menilai putusan ini janggal. "Segel resmi negara dicopot, tapi usaha tetap jalan. Ini pembangkangan hukum dan dugaan permainan aparat. Satpol PP harus bertindak, pabrik ditutup permanen," tegasnya.Sabtu (14/09/2025)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI