Mohon tunggu...
Abu Bakar S.H
Abu Bakar S.H Mohon Tunggu... Konsultan

Suka dengan tantangan dan pekerja keras

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pabrik Biji Plastik Berizin Bengkel di Kota Tangerang, Aktivis Desak Penutupan Permanen

15 September 2025   02:52 Diperbarui: 15 September 2025   02:55 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pabrik di segel Pemkot Tangerang kedapatan melanggar Perda namun segel di copot,Pihak Pol PP hanya diam tak ada tindakan hingga kini

Surat Putusan Pengadilan Tangerang hanya satu pasal yang di adili sedangkan di segel tertera empat(4)Pelanggaran 
Surat Putusan Pengadilan Tangerang hanya satu pasal yang di adili sedangkan di segel tertera empat(4)Pelanggaran 
KOTA TANGERANG,KOMPASIANA.COM-Polemik pabrik biji plastik di Karawaci, Kota Tangerang, kembali mencuat. Pabrik ini hanya berizin bengkel, namun beroperasi sebagai pabrik sejak 2016. Satpol PP sempat menyegel pada 25 Juni 2024 karena melanggar empat perda, yakni Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah, Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung, dan Perda No. 6 Tahun 2019 tentang RTRW.

Namun dalam sidang tipiring 12 September 2024 di PN Tangerang, terdakwa hanya dijerat satu pelanggaran: Perda 8/2018. Putusan hakim menghukum denda Rp5 juta, biaya perkara Rp2,5 juta, serta kewajiban mengurus IMB dalam enam bulan.

Aktivis sosial Abu Bakar, S.H. menilai putusan ini janggal. "Segel resmi negara dicopot, tapi usaha tetap jalan. Ini pembangkangan hukum dan dugaan permainan aparat. Satpol PP harus bertindak, pabrik ditutup permanen," tegasnya.Sabtu (14/09/2025)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun