Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Kelola Digital Industri Keuangan

1 Februari 2023   18:50 Diperbarui: 3 Februari 2023   06:56 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tampilan bank digital. Sumber: Shutterstock via Kompas.com

Kalo gak mau tergerus perubahan zaman, kita harus segera beradaptasi. Seiring dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih dan modern. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong untuk dilakukan tata kelola digital yang lebih baik.

Perkembangan teknologi memungkinkan segala keperluan masyarakat terpenuhi secara praktis dan membuat gaya hidup juga mulai berubah. Menyadari hal tersebut, sudah jadi keputusan tepat apabila OJK menyerukan kebijakan ini.

Pun kecanggihan teknologi harus diimbangi dengan pemanfaatan yang optimal dan berkaitan dengan hal-hal positif. Jangan disalahgunakan untuk hal-hal negatif sebab bisa menjerumuskan masyarakat.

Kecanggihan teknologi melalui skema digital ini perlu juga diterapkan secara bijak oleh perusahaan dalam melakukan aktivitas ataupun operasional bisnisnya. Hal ini bisa memberikan beragam keuntungan bagi pelaku usaha di bidang jasa keuangan.

Saling terintegrasi, proses bisnis jadi lebih efisien, mekanisme kerja terkendali, memunculkan banyak inovasi, hingga memudahkan akses bagi konsumen adalah tujuan akhir dari skema digital ini. Terkait manfaat tersebut, OJK kian aktif menyuarakan pengaplikasian tata kelola digital di IJK (Industri Jasa Keuangan).

Arahan dari OJK ini sendiri sudah tertuang dalam berbagai peraturan. Sebut saja POJK No. 4/2021, POJK No.11/2022, dan SEOJK No.29/2022. Aturan tersebut dibuat bukan hanya untuk diketahui semata, melainkan juga dilaksanakan dan ditaati.

POJK No. 4/2021

Melalui POJK No. 4/2021, OJK berupaya menegaskan perihal penerapan manajemen risiko selama menggunakan teknologi informasi di lembaga jasa keuangan non perbankan. Seperti yang kita ketahui, tak semua industri sektor keuangan bergerak di bidang perbankan.

Bak lembaga perbankan, sektor keuangan lainnya pun tetap harus melengkapi perusahaan dengan adopsi teknologi sesuai perkembangan zaman. Jika tidak, maka akan ketinggalan zaman atau tak bisa mengikuti kemajuan teknologi. Perusahaan juga kesulitan dalam melakukan operasional usahanya dan kalah bersaing dengan agility kompetitor.

Tentunya tak ingin perusahaan yang sudah susah payah dibangun dianggap gagal karena gagap teknologi bukan? Membekali diri dengan wawasan teknologi dan mengadopsinya dalam kehidupan berbisnis adalah sebuah keniscayaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun