Mohon tunggu...
Sabri Leurima
Sabri Leurima Mohon Tunggu... Freelancer - Ciputat, Indonesia

Sering Dugem di Kemang Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyelenggara Pemilu Ramah Disabilitas

3 Desember 2019   18:48 Diperbarui: 3 Desember 2019   18:49 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah telah diujung mata, para penyelenggara sedang melakukan persiapan menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan di 270 Daerah pada 23 September 2020 mendatang. 

Penyelenggara pemilu sedang gencar melaksanakan sosialisasi dan rekrutmen jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan baik itu Bawaslu dan KPU. Sosialisasi terus dilakukan oleh para penyelenggara pemilu agar adanya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaran kepala daerah yang akan datang, namun sudahkah persiapan penyelenggaraan kepala daerah kita Ramah Disabilitas?.

Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 7 ayat 2 huruf f yang mengatur tentang syarat menjadi penyelenggara pemilu salah satunya harus sehat jasmani dan rohani, namun batasan sehat jasmani dan rohani itu sudah sesuaikah dengan semangat pernghormatan terhadap disabilitas salah satunya memiliki hak untuk terlibat aktif dalam partisipasi politik.

Selain persoalan dalam regulasi UU Pilkada tentang persyaratan sebagai penyelenggara pemilu, juga permasalahan penyelenggaraan pemilu berkaitan dengan akses para penyandang difabel untuk mendapatkan informasi terhadap penyelenggaraan pemilu berkenaan dengan rekrutmen penyelenggara pemilu yang menyoal penghormatan terhadap difabel. 

Permasalahan lainnya KPU hanya memotret keterlibatan disabilitas dalam data pemilih dan penggunaan hak pilih saja, namun unsur penyelenggara teknis dan pengawas pemilu baik itu PPK hingga KPPS dan Pengawas Kecamatan hingga Pengawas TPS belum pernah muncul dalam penyelenggaraan pemilu.

Seperti dilansir oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih ada sebanyak 1.247.730 juta orang pemilih penyandang disabilitas 83.182 Tunadaksa, 166.364 Tunanetra, 249.546 Tunarungu, 332.728 Tunagrahita dan 415.910 disabilitas lainnya.

Sementara UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pasal 3 poin e mengatakan bahwa pelaksanaan dan pemenuhan penyandang disabilitas bertujuan "memastikan pelaksanaan upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk mengembangkan diri serta mendayagunakan seluruh kemampuan sesuai bakat dan minat yang dimilikinya untuk menikmati, berperan serta berkontribusi secara optimal, aman, leluasa, dan bermartabat dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat".

Sudahkah pelaksanaan demokrasi kita ramah disabilitas? Berbanding luruskah UU Disabilitas dengan UU Pemilihan Kepala Daerah? Sejauh mana pelaksanaan penyelenggaraan pemilu yang ramah Disabilitas, sudahkah dapat dibawa maju demokrasi kita untuk melaksanakan pilkada ramah disabilitas? Sudahkah harmoni UU Pilkada kita dengan UU penyandang Disabilitas?.

Pilkada Ramah Disabilitas

Momentum hari disabilitas internasional harus menjadi pembenahan dan perbaikan bersama dalam kebijakan hak penyandang disabilitas dalam ikut berpartisipasi aktif pada pemilihan kepala daerah. Saatnya penyelenggaraan pilkada ke depan menyongsong penyelenggaraan Pilkada Ramah Disabillitas.

Menurut Mozaffar dan Schelder (2002) mengatakan dalam teori Tata Kelola Pemilu (Electoral Governance) tidak hanya persoalan administrasi semata akan tatapi mecakup 3 (tiga) aspek yang sangat menentukan yaitu peraturan, pengaplikasian aturan dan penyelesaian permasalahan yang terjadi pada pemilihan.

Partisipasi yang maksimal bagi penyandang disabilitas maka diperlukan tata kelola (electoral governance) yang baik sehingga tidak ada lagi hak-hak penyandang disabilitas yang terabaikan dalam penyelenggaran pemilu. Walaupun tata kelola pemilu yang baik saja tentu tidak menjamin pemilu yang baik, karena berbagai variabel kompleks lainya seperti variabel sosial, ekonomi dan politik juga mempengaruhi proses, integritas, dan hasil pemilu yang demokratis. Tapi pemilu yang baik tidak mungkin tanpa tata kelola pemilu yang efektif (Mozaffar dan Schedler, 2002)

Hal itu bisa dilihat dengan munculnya berbagai macam varian permasalahan baik itu aspek regulasi, aplikasi dan penyelesaian masalah yang terjadi selama pemilihan dalam penyelengaraan pemilu tahun 2019 lalu. Misalnya minimnya partisipasi difabel sebagai penyelenggara di tingkat TPS, memperhatikan kaum difabel dalam melaksanakan rekrutmen penyelenggara pemilu.

Maka dari itu Penyelenggara Pemilu perlu melakukan evaluasi tata kelola pemilu masih adanya permasalahan tidak ramahnya pelayanan dan akses bagi penyandang disabilitas. Perlu didorong partisipasi penyandang disabilitas di ruang penyelenggara pemilu baik itu di tingkat kecamatan dan TPS tentu sesuai kualifikasi, selama penyandang disabilitas memiliki potensi untuk aktif dalam penyelenggaran pemilu di masa yang akan datang.

Perbaikan regulasi dalam hal memasukan point difabel menjadi semangat regulasi UU Pilkada agar memperhatikan kelompok difabel untuk menjadi salah satu penyelenggara pemilu baik itu di KPU maupun di Bawaslu. Tujuannya agar kaum difabel bisa berpartisipasi aktif dalam penyelenggaran pemilu dan mampu berkontribusi bagi kemajuan masyarakat, bangsa dan negara.

Penataan regulasi lainnya bisa dilakukan dengan melakukan harmonisasi Undang-Undang antara UU Pilkada dengan UU Penyandang Disabilitas terutama berkaitan dengan syarat dan perhatian khusus kaum difabel bisa terlibat untuk menjadi penyelenggara pemilu agar tidak terjadi ketidaksinambungan antara UU Pilkada dengan UU lainnya terutama dengan UU Penyandang Disabilitas.

Semoga harapan hari disabilitas internasional ini bukan hanya mimpi dan harapan, kosong panjang cerita namun tidak memiliki makna dan komitmen bersama baik oleh pemerintah, penyelenggara pemilu dan masyarakat dengan menyongsong penyelenggaran pemilihan kepala daerah tahun 2020 ramah difabel di masa datang.

Penulis: Rangga Julian hadi yang juga menjabat sebagai Ketua (Bandung Institute of Public Policy Studies).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun