Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Penyelenggara Pemilu Ramah Disabilitas

3 Desember 2019   18:48 Diperbarui: 3 Desember 2019   18:49 256 0
Penyelenggara pemilu sedang gencar melaksanakan sosialisasi dan rekrutmen jajaran penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan baik itu Bawaslu dan KPU. Sosialisasi terus dilakukan oleh para penyelenggara pemilu agar adanya keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaran kepala daerah yang akan datang, namun sudahkah persiapan penyelenggaraan kepala daerah kita Ramah Disabilitas?.

Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 7 ayat 2 huruf f yang mengatur tentang syarat menjadi penyelenggara pemilu salah satunya harus sehat jasmani dan rohani, namun batasan sehat jasmani dan rohani itu sudah sesuaikah dengan semangat pernghormatan terhadap disabilitas salah satunya memiliki hak untuk terlibat aktif dalam partisipasi politik.

Selain persoalan dalam regulasi UU Pilkada tentang persyaratan sebagai penyelenggara pemilu, juga permasalahan penyelenggaraan pemilu berkaitan dengan akses para penyandang difabel untuk mendapatkan informasi terhadap penyelenggaraan pemilu berkenaan dengan rekrutmen penyelenggara pemilu yang menyoal penghormatan terhadap difabel. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun