Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 7 ayat 2 huruf f yang mengatur tentang syarat menjadi penyelenggara pemilu salah satunya harus sehat jasmani dan rohani, namun batasan sehat jasmani dan rohani itu sudah sesuaikah dengan semangat pernghormatan terhadap disabilitas salah satunya memiliki hak untuk terlibat aktif dalam partisipasi politik.
Selain persoalan dalam regulasi UU Pilkada tentang persyaratan sebagai penyelenggara pemilu, juga permasalahan penyelenggaraan pemilu berkaitan dengan akses para penyandang difabel untuk mendapatkan informasi terhadap penyelenggaraan pemilu berkenaan dengan rekrutmen penyelenggara pemilu yang menyoal penghormatan terhadap difabel.Â