Mohon tunggu...
AbieLabieba
AbieLabieba Mohon Tunggu... Belajar sebagai cara hidup

Sekolah Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menuju Merdeka Belajar: Kajian Filosofis Kohesif

14 Oktober 2021   21:59 Diperbarui: 14 Oktober 2021   22:35 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Elemen-elemen ini dikembangkan atas dasar kategorisasi dari empat pilar pendidikan menurut UNESCO yaitu "learning to know, learning to do, learning to live together, dan learning to be". (dikutip dari Panduan Pengembangan Kurikulum Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, loc. cit. Hlm. 8.)

Inti dan hakekat arus demokratisasi itu adalah pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan arus bawah. "Indonesia setelah era Reformasi ini merealisasikan kehendak sebagian besar masyarakat Indonesia untuk adanya Otonomi Daerah. 

Berkenaan dengan itu lahirlah Undang-Undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah dan diiringi pula PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom." (Ramayulis, Sejarah Pendidikan Islam. Jakarta: Kalam Mulia, 2012, Hlm. 361-362.)

Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ini lebih banyak mengatur tentang kedudukan, fungsi, jalur, jenjang dan bentuk kelembagaan Sekolah / Madrasah. 

Sistem Pendidikan Nasional menghendaki peningkatan mutu pendidikan yang dilaksanakan secara berencana dan berskala, peningkatan mutu pendidikan tersebut didasarkan atas standar nasional yang dipergunakan sebagai acuan untuk pengembangan kurikulum, tenaga pendidikan, sarana, pengelolaan dan pembiayaan pendidikan (pasal 35 ayat 92) dalam hal ini termasuk mutu Madrasah. 

Momentum perubahan yang paling mencolok dalam tata kelola dikeluarkannya Undang-Undang Sisdiknas ini adalah pada masalah manajemen yang pada awalnya sentralistik diubah menjadi desentralisasi dan menempatkan otonomi pendidikan pada tingkat sekolah. pasal 36 ayat 2 dinyatakan kurikulum semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik dalam suatu tatanan Manajemen Berbasis Sekolah (pasal 41 ayat 1).

_Filsafat Pendidikan dalam Undang-undang Sisdiknas 2003 yang menjadi Kurikulum Indonesia (Sebuah cikal bakal Merdeka Belajar)_

Kurikulum jika dilihat dari perspektif yang lama (klasik/masa sebelum reformasi) merupakan "sejumlah mata pelajaran yang harus ditempuh murid untuk memperoleh ijazah". Dalam pandangan ini, kurikulum terdiri dari sejumlah mata pelajaran yang merupakan pengalaman masa lampau dan disusun secara sistematis dan logis. Dalam pandangan ini, sistem penyampaian oleh guru adalah sistem imposisi, sehingga guru lebih aktif dalam pembelajaran dan murid hanya bersifat pasif belaka. Sekalipun cara ini masih digunakan dengan model pembelajaran ekspositori meski polanya lebih terstruktur dan teknis konten dengan materi isi lebih ke arah tematik, namun prinsip yang digunakan dengan model ini relatif sama.

Berbeda dengan pandangan modern saat ini bahwa "kurikulum merupakan sebuah penafsiran dari pengorganisasian pelatihan, aktifitas dan pengalaman yang didapat dengan arahan kegiatan sekolah, baik di dalam  maupun di luar kelas". (Oemar Hamalik. Dasar-dasar Pengembangan Kurikulum (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2008): 62-64). 

Dalam pandangan ini, kurikulum dapat ditafsirkan secara luas, bukan hanya terdiri dari sejumlah mata pelajaran sebagaimana yang didefinisikan dalam pandangan lama. Setiap kegiatan yang menghasilkan pengalaman dapat dikatakan sebagai kurikulum tanpa memandang darimana asalnya.

Dari seluruh rangkaian penjelasan dan uraian di atas, maka kita dapat menarik beberapa point penting keterkaitan antara kurikulum yang di keluarkan dan di tuangkan ke dalam Undang-undang Sisdiknas No.20 tahun 2003 yang terdiri dari berbagai bentuk aliran filsafat pendidikan yang menjadi landasan pengembangannya, yaitu perenialisme yang didukung oleh idealisme, esensialisme yang didukung oleh idealisme dan realisme, progresivisme yang didukung oleh filsafat pragmatisme dan rekonstruksionisme yang didukung oleh filsafat pragmatisme sebagai lanjutan dari filsafat progresivisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun