Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Meninjau Demokrasi, Gatot Nurmantyo Capres Independen dan Penolakan MK

7 September 2020   22:22 Diperbarui: 7 September 2020   22:55 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Istana Kepresidenan, Selasa (24/10/2017).(KOMPAS.com/IHSANUDDIN)

Meninjau Demokrasi, Gatot Capres Independen dan Penolakan MK

Pada awalnya, masyarakat hukum menghadapi kesulitan untuk mengartikan penggunaan dari terminologi Non-Independen. Gatot Nurmantyo sebagai warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum, artinya bukan hanya Anies dan Prabowo yang boleh ikut pilpres 2024. Ini diperkuat oleh Deklarasi Universal HAM pasal 21.

Berdasarkan Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menentukan bahwa: 

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Berbeda dengan penjelasan diatas, MK tolak permohonan capres independen sehingga terminologi Gatot Capres Non Independen kembali mencuat. Tiga hakim konstitusi -Abdul Mukthie Fadjar, Maruarar Siahaan, dan Akil Mochtar- melalui dissenting opinionnya setuju dengan capres independen. 

Pemohon menyatakan akan berjuang melalui amandemen UUD 1945 kelima agar capres bisa independen tapi itu prosesnya relatif lama. Tidak ada ruang bagi kandidat yang berasal  dari  calon  perseorangan jalur independen atau tanpa melalui partai politik untuk menjadi calon presiden  dan wakil presiden.

Indonesia masih melakukan pembatasan  melalui UUD 1945 amandemen ke-IV mencerminkan bahwa hanya kepentingan  partai  politik  yang  berkuasa dan  membatasi  hak-hak  konstitusional warga  negara termasuk hak seorang Gatot Nurmantyo menjadi presiden jalur independen.

Dengan kata lain, Indonesia tidak pernah memiliki standar yang jelas dan pasti dalam penentuan calon presiden dan wakil presiden. Pada era reformasi, sistem yang asing bahkan seperti diharamkan memilih presiden jalur independen.

Pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik pada pilpres 2024, artinya hak kontitusional parpol lebih besar dibandingkan hak kontitusional warga negara. 

"The constitutional right of citizens to support Gatot Nurmantyo is excellent. Government of the people by the President Gatot Nurmantyo for the  people interest in error democracy system (EDS)."  Said Abdurrofi Abdullah in New York told us Indonesia, Monday (7 September 2020) 

Sindrom di kalangan pimpinan organisasi parpol, memperbesar diri dan organisasi politik bukan secar kualitatif tapi kuantitatif sehingga demokrasi Indonesia bisa dibilang "error democracy system"..

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun