Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Dikutip dari detik.com Ada 3 jenjang jabatan pada jabatan fungsional ini yakni Pranata Keuangan APBN Penyelia tunjangannya sebesar Rp 960.000, Pranata Keuangan APBN Mahir Rp 540.000. dan Pranata Keuangan APBN Terampil Rp 360.000.
Dengan meningkatnya produktivitas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja , kesalahan yang dilakukan akan berkurang melihat tunjangan yang diberikan banyak oleh Presiden Joko Widodo.
Pranata Keuangan APBN ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan keuangan APBN pada satuan kerja kementerian negara/lembaga sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan sebaik-baiknya.Â
Kamu sebagai calon PNS, beberapa fasilitas dan enaknya menjadi abdi negara akan kamu rasakan. Kenyataannya, tidak semua PNS memakan gaji buta tanpa kinerja yang tak dinilai Presiden Joko Widodo.
Nah, beda lagi dengan PNS Jabatan Fungsional yang bisa mengalami didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Presiden menghargai putra putri terbaik Indonesia didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu menjalankan fungsi tertentu dalam negara.(*)
--
Abdurrofi Abdullah Azzam
Salam Excellent