Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Worklife

PNS Rezeki Nomplok, Apakah Kamu Dapat Tunjangan Terbaru dari Presiden?

17 Januari 2021   16:49 Diperbarui: 17 Januari 2021   16:54 981
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS senang mendapatkan tunjangan terbaru dari Presiden. Sumber foto : Biro Pers Sekretariat Presiden/Djarot Sri Sulistyo

Rezeki nomplok dalam hidup kamu pasti pernah mengalami masa masa sulit karena kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukan oleh para PNS.  Presiden Joko Widodo menerbitkan mekanisme baru penilaian kinerja PNS yang jauh lebih adil hingga beliau menyetujui tambahan tunjangan terbarunya.

Berikut empat peraturan presiden sangat menguntungkan kamu sebagai presiden terkait tunjangan jabatan fungsional sebagai berikut:

Tunjangan yang diberikan Presiden Joko Widodo secara umum bertujuan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi PNS dalam kementerian dan dinas atau lembaga negara Indonesia.

1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021

Presiden Joko Widodo menetapkan perpres no.3/2021. Sumber foto : Biro Pers Sekretariat Presiden/Djarot Sri Sulistyo
Presiden Joko Widodo menetapkan perpres no.3/2021. Sumber foto : Biro Pers Sekretariat Presiden/Djarot Sri Sulistyo

Dalam peraturan presiden nomor 3 tahun 2021 ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dikutip dari detik.com  Pembina Teknis Perbendaharaan Negara  ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp 960.000.

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000. Sebagai tunjangan tunjangan memiliki manfaat baik bagi PNS maupun negara yang menyediakannya pembinaan teknis  yang lebih baik lagi, lho.

Ini sebuah kompensasi kerja sesuai pengaturan pemberian balas jasa bagi PNS yang berfungsi untuk meningkatkan produktivitas kerja mereka. Tunjangan  ini dapat diberikan secara langsung dalam bentuk tunai.

2. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2021

Presiden Joko Widodo menetapkan perpres no.4/2021. Sumber foto : Biro Pers Sekretariat Presiden/Djarot Sri Sulistyo
Presiden Joko Widodo menetapkan perpres no.4/2021. Sumber foto : Biro Pers Sekretariat Presiden/Djarot Sri Sulistyo

Dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2021 ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Analis Pengelolaan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun