Perkotaan di pulau jawa tidak sedikit flora dan fauna hampir punah dan seluruh orang Indonesia terkonsentrasi di pulau jawa. Hasil data BPS 2021 juga berdasarkan sebaran penduduk, yakni Pulau Jawa menduduki posisi teratas dengan jumlah penduduk yang paling banyak yakni 60 persen sehingga kekurangan vegetasi.
Vegetasi menurut Abdurrofi A. Azzam (2021) berarti keseluruhan kehidupan tetumbuhan di suatu pualau tertentu menutupi daratan mulai dari tundra, taiga, hutan daun lebar dan hutan campuran iklim sedang, stepa iklim sedang, hutan lembab ugahari, vegetasi mediterania, hutan musim gurun, gurun bersemak, Â stepa kering, semi-gurun, Â sabana rumput, sabana pohon, hutan beriklim kering, hutan hujan tropika, tundra alpina, hutan pegunungan.
Banyaknya penduduk juga telah mentransformasi vegetasi menjadi perumahan, hal menarik wilayah perkebunan dan pesawahan dibangun proyek perumahan karena penduduk mengalami laju pertumbuhan karena urbanisasi kemudian natalitas atau kelahiran.
Untuk mengatasi permasalahan populasi dan demografi tersebut diperlukan pemerataan populasi dan perbaikan vegetasi drainase dengan prinsip dasar mengendalikan kelebihan populasi dan pemerataan.
Dalam kajian vegetasi ini menurut Abdurrofi A. Azzam (2021) terdapat bentuk vegetasi bisa diterapkan di pulau jawa untuk mencegah banjir. Pertama, bentuk vegetasi konsosiasi berarti komunitas tetumbuhan oleh satu jenis. Kedua, bentuk vegetasi asosiasi didominasi oleh bermacam-macam jenis.
5. Buang Sampah Sembarangan
Pulau jawa mencakup baik perpaduan komunal dari jenis-jenis penyusunnya dosa maupun tutupan banjir terakhir dari buang sampah sembarangan. Bila tidak mampu buang sampah pada tempatnya maka telanlah  makanan dan minuman beserta kemasannya sebelum ditelan bencana banjir di pulau jawa.
Bayangkan 60 persen dari penduduk Indonesia terdapat dipulau jawa memiliki budaya jorok buang sampah sembarangan relevan terjadinya hambatan aliran sungai dan saluran air perkotaan sehingga terjadi banjir.
Pulau jawa mencakup baik perpaduan masyarakat yang masih susah menghilangkan kebiasaan membuang sampah sembarangan, ada baiknya diproses secara hukum agar menghentikan kebudayaan buruk tersebut.
Sebab, saat ini pulau jawa terutama pemimpin daerah dengan otonomi daerah dan presiden menyeret masyarakat di pulau jawa yang kedapatan membuang sampah sembarangan.