Mohon tunggu...
Abdurrahman
Abdurrahman Mohon Tunggu... Konsultan - Peneliti Madya di SegiPan (Serikat Garda Intelektual Pemuda Analisis Nasionalisme)

Tertarik dengan kajian kebijakan publik dan tata pemerintahan serta suka minum kopi sambil mengamati dengan mencoba membaca yang tidak terlihat dari kejadian-kejadian politik Indonesia. Sruput... Kopi ne...!?

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pola Pemenangan Pemilu Kesatuan Komando Blocking Area Zonasi TPS

2 April 2023   01:50 Diperbarui: 2 April 2023   22:57 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

B. Rumusan Probabilitas Pemenangan Pemilu 

Dengan sistem pemilu proporsional kita bisa menentukan target suara untuk jadi anggota legislatif atau dapat satu kursi. Beda dengan sistem pemilu distrik/plurality yang tidak bisa dengan menentukan target suara, disini untuk menjadi pemenang bagaimana harus menguasai kawasan/basis pemilih secara mayoritas. 

Di Indonesia pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional yang bisa dipahami satu dapil ada beberapa alokasi kursi, bisa memprediksi peluang dengan menentukan target suara minimal untuk mendapatkan satu kursi. Yakni dengan memperkirakan tingkat kehadiran dan perkiraan suara sah. Dengan begitu, perkiraan suara sah dibagi alokasi kursi dalam satu dapil, angka itu menjadi target suara untuk menang atau dapat satu kursi. 

Di Lamongan dalam satu dapil mengacu hasil pemilu 2019 yakni 67% suara sah dari 77% tingkat kehadiran pemilih, dari 210.000 DPT dalam satu dapil rata-rata. Kurang lebih 67% itu yakni 140.700 suara. 140.700 dibagi 10 alokasi kursi rata-rata satu dapil yakni 14.070. Tidak perlu suara mayoritas cukup bisa dapat 14.070 suara bisa dipastikan partai tersebut mendapatkan satu kursi. 

Walaupun secara rumusan probabilitas dalam sistem proporsional, ada rumusan sepertiga alokasi pertama kursi kemungkinan memenuhi target suara minimal 14.070, yakni di distribusi sainte lague partai yang memperoleh kursi urutan pertama hingga ke tiga. Sepertiga alokasi kedua yakni partai peroleh kursi ke empat hingga ke delapan memenuhi target suara minimal 70% dari 14.070 yakni sekitar 10.000 suara. 

Alokasi sepertiga terakhir 70% dari 10.000 sekitar 7.000 yakni partai peroleh kursi ke sembilan dan sepuluh. Itu rumusan jika 10 kursi dalam satu dapil, tapi tidak beda jauh hitungan sepertiga pertama, kedua, dan terakhir jika alokasi kursi dalam satu dapil itu kurang dari 10 kursi, misal hanya 8 atau 11. 


Rumusannya tetap sepertiga pertama 100% target minimal kursi, sepertiga kedua 70% dari pertama, sepertiga terakhir 70% dari kedua. Artinya jika partai dalam sainte lague, akumulasi suaranya ketika dibagi bilangan ganjil (1,3,5,7,dst.) masih tersisa 7.000 lebih atau 70% terakhir sepertiga diatas dari target suara minimal bisa dipastikan masih berpeluang dapat kursi sepertiga terakhir yang jika 10 alokasi kursi memperoleh kursi urutan ke sembilan atau sepuluh. 

Ini rumusan probabilitas sistem proporsional di dapil manapun dengan DPT atau alokasi berapapun. Maka caleg yang jalan sendiri-sendiri biasanya hanya menargetkan suara kisaran 30% hingga 50% dari target suara minimal. Sedangkan pemilu 2024 berbarengan dengan pilpres, untuk kepentingan memenangkan pemilu 2024 diharapkan linier suara pileg dan pilpres, dimana pilpres untuk menang bukan target suara minimal tapi mayoritas diatas 50%+. 

Maka perlu ada ketegasan partai dalam keputusan partai untuk itu, demi kemenangan partai secara umum yakni bagaimana calegnya tidak hanya memenangkan dirinya untuk dapat kursi sendiri tapi juga memberikan dampak kemenangan di pilpres juga. Tidak ada jalan lain maka dengan comandante stelsel partai dan zonasi TPS harus diterapkan serta diterima oleh semua unsur.

Sebab kalau di sistem plurality persentase harus tertinggi rata-rata diseluruh kawasan tersebut, jadi bukan akumulasi angka pasti seperti sistem proporsional yakni target suara minimal tapi akumulasi persentase mayoritas dalam sistem plurality. Jadi dalam sistem plurality tidak bisa menargetkan angka target suara minimal tapi harus menguasai kawasan/basis untuk mendapatkan persentase tertinggi dari kandidat lain. Maka tidak heran sistem plurality atau pluralitas dikenal juga sebagai sistem mayoritas, selain diartikan sistem distrik. Pemahaman distrik ini jelas penguasaan mayoritas kawasan/basis.

Sistem plurality dimana satu dapil hanya memperebutkan satu kursi, maka untuk menang atau dapat satu-satunya kursi tersebut pendekatannya penguasaan kawasan atau basis dari pada target suara minimal, hal ini seperti pemilu eksekutif kalau di Indonesia. Maka pendekatan survei acuan penentuan kemenangan untuk sistem proporsional lebih pada elektabilitas, sedangkan sistem plurality menekankan akseptabilitas sebagai acuan perkiraan pemenang akhir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun