Mohon tunggu...
Abdurrahman
Abdurrahman Mohon Tunggu... Konsultan - Peneliti Madya di SegiPan (Serikat Garda Intelektual Pemuda Analisis Nasionalisme)

Tertarik dengan kajian kebijakan publik dan tata pemerintahan serta suka minum kopi sambil mengamati dengan mencoba membaca yang tidak terlihat dari kejadian-kejadian politik Indonesia. Sruput... Kopi ne...!?

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Pola Pemenangan Pemilu Kesatuan Komando Blocking Area Zonasi TPS

2 April 2023   01:50 Diperbarui: 2 April 2023   22:57 878
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Biaya tentu besar, jika berjalan sendiri-sendiri dalam pengerjaan pemenangan. Tentunya juga jika begitu kurang efektif, maka perlu kerjasama semua unsur. Dalam pengerjaan pemenangan kita kenal tiga bagian pengerjaan, yakni zoning, blocking, dan canvasing. Pekerjaan zoning atau bisa dipahami pemetaan yakni pendataan kekuatan politik (lih. saluran politik) dan kekuatan partisan (lih. piramida partisipasi), dalam pekerjaan zoning lebih pada tanggung jawab partai dalam menjalankan kewajiban partai poin 3 dan 4 diatas (lih. tiga pilar partai), beban partai disini 75% dan kandidat 25%. Sedangkan pekerjaan blocking area dengan pekerjaan cipta situasi dan kondisi bisa dikatakan 50:50 antara partai dan kandidat. Sedangkan pekerjaan canvasing yakni pengerahan dan pengamanan suara beban tanggung jawab partai 25% dan kandidat 75%. 

Artinya jika di urut, maka pekerjaan canvasing dan blocking tidak akan maksimal jika pekerjaan zoning dalam artian partai kurang maksimal memenuhi kewajibannya. Persentase beban tanggung jawab pengerjaan juga bicara pembiayaan yang harus ditanggung, artinya untuk kesuksesan pemenangan beban kerja dan biaya antara partai dan kandidat sama, yakni 50:50 bisa dikatakan. 

Bisa dipahami secara sederhana, pekerjaan dan pembiayaan pemberangkatan adalah tanggung jawab kandidat, sedangkan pekerjaan dan pembiayaan operasional cipta situasi-kondisi adalah tanggung jawab partai. Jika singkronisasi pekerjaan dan pembiayaan satu komando maka tentunya akan ringan pekerjaan dan pembiayaan semua unsur serta akan sangat maksimal capaian pemenangan pemilu. Dengan semacam pembiayaan ditanggung renteng semua unsur, apalagi nanti partai mengawal 4 kandidat, yakni caleg DPRD kab/kota, provinsi, RI, dan pasangan Capres.

Maka secara realistis pragmatis tentang hasil, keuntungan, dan apa yang didapat nantinya harus dibagi proporsional. Hal ini untuk menjaga kemenangan atau kekuasaan yang didapat tidak hanya bicara soal bagaimana membangun kekuatan pasukan dan menarik dukungan kepercayaan rakyat, tapi yang lebih penting meredam konflik atau menekan pembangkangan/pemberontakan. Tidak ada jalan lain untuk itu yakni kerjasama dalam satu komando dengan komitmen kompensasi. Misal komitmen itu yakni jika ada caleg yang tidak jadi, maka diganti biaya persuara oleh caleg yang jadi atau partai. 

Pokir dibagi 50% caleg yang jadi, 10% caleg yang tidak jadi, 10% DPC, 30% PAC dan Ranting. Serta komitmen lainnya untuk menjaga semangat tempur semua unsur dan berbagai kemungkinan konflik yang akan muncul sudah diantisipasi dengan komitmen kompensasi yang realistis. Harapannya, mulai prosesnya merebut hingga mempertahankan kekuasaan tetap stabil dan maksimal. Hal ini prinsip tanggung renteng modal, hasil, dan resiko.

Konklusi, dalam pembahasan ini partai dan kandidat tidak bergantung pada hasil survei walaupun sebagai pertimbangan juga penting tapi tidak bisa jadi ukuran keberhasilan apalagi capaian pemenangan. Akan tetapi lebih percaya pada kekuatan sendiri, yakni kekuatan pasukan tempur relawan di lapangan. Dalam perang, relawan disini adalah pasukan infantri, artinya relawan disini sama dengan infantri yakni ratu dari pertempuran "Queen of the battle", sebab sasaran atau wilayah belum dapat dikatakan berhasil direbut sebelum diduduki dan dikuasai satuan Infanteri. Begitupun disini, sistem komando dan zonasi TPS ini ujung tombak keberhasilannya ada pada relawan atau infantri, selain bagaimana membangun kekuatan dan menarik dukungan warga masyarakat dalam satu kesatuan komando, dari semua unsur muaranya di relawan/infantri kita bagaimana menguasai ground. 


Artinya target suara minimal dan persentase suara tertinggi tidak akan maksimal jika relawan kita belum diterima masyarakat setempat dan simbol partai di warga masyarakat belum terbiasa (indikator blocking area). Maka partai mengerahkan potensi caleg (kota/kab, provinsi, RI) untuk bagi tugas dalam kerangka saling kerjasama/tandem dalam mencapai target suara minimal, sedangkan partai lebih pada pemenangan Pilpres untuk mencapai persentase suara tertinggi/mayoritas. Hal itu hanya penekanan beban kerja untuk mencapai target kemenangan, dalam prakteknya untuk selalu sinkronisasi beban kerja termasuk juga pembiayaan. Jadi dengan semacam itu memudahkan koordinasi relawan Pileg dan Pilpres bisa jadi satu kesatuan saling kerjasama untuk mencapai target suara minimal di Pileg dan persentase suara tertinggi di Pilpres.

D. Rencana Tindak Lanjut (RTL)

Dari pembahasan disini dapat gambaran apa saja peraturan partai khusus untuk sistem komando pemenangan (comandante stelsel) dan zonasi TPS. Sebagai saran mungkin beberapa keputusan peraturan yakni tentang;

a. SOP pemenangan pileg dan pilpres pada pemilu 2024 (Prinsip-prinsip pemenangan comandante stelsel dan zonasi TPS, target suara bagi caleg dan partai, alokasi zonasi TPS bagi caleg (kota/kab, provinsi, RI), kewajiban dan tanggung jawab PAC dalam blocking area, tahapan kerja dan indikator capaian, kewenangan Bapilu dan BSPN, sistem komando kordinasi DPC dalam evaluasi dan sinkronisasi capaian kerja pemenangan, pembagian tugas, wewenang, dan tanggungjawab setiap unsur) 

b. Kebijakan pembiayaan pemenangan pemilu dan komitmen kompensasi antar kandidat serta partai 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun