Mohon tunggu...
Abdillah Asfari
Abdillah Asfari Mohon Tunggu... Freelancer - swasta

Anak Baik Dengan Genggaman Tangan Terhangat | abdillahasfari@gmail.com | IG : abdisaverio | FB : abdi saverio | Twitter : @abdisaverio | http://abdisaverio.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tantangan 20 Tahun MKRI Memodernisasi Peradilan Menyambut Pemilu Serentak 2024

16 Juli 2023   19:27 Diperbarui: 16 Juli 2023   19:52 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menjaga konstitusi kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi alasan keberadaan Mahkamah Konstitusi. Dengan kewenangan dan fungsi yang diamanatkan, MKRI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) berusaha memberikan layanan optimal kepada masyarakat pencari keadilan. Mengedepankan prinsip peradilan yang modern, cepat, simpel, dan bebas biaya menjadi konvensi MKRI di era teknologi informasi dan komunikasi, sekaligus menjadi catatan 20 tahun MKRI berdiri dalam memanifestasi harapan publik. Maka hal itu sejalan dengan visi MKRI yaitu 'Menegakkan Konstitusi melalui Peradilan yang Modern dan Tepercaya'

Menjelang tahun politik 2024 tugas dan peran MKRI menjadi semakin penting dan strategis. Mahkamah  Konstitusi diamanatkkan kewenangan tambahan non-permanen mengadili perselisihan hasil Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah). 

Setiap daerah di Indonesia tidak lagi menggelar pilkada secara terpisah, sejak disahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Ditambah adanya perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan serentak bertahap sampai pilkada serentak nasional pada tahun 2024 menjadikan administrasi yustisial, administrasi umum, dan pengamanan perlu dipersiapkan optimal oleh MKRI.

Sebanyak 297 PHP Kada (Perkara Perselisihan Hasil Pilkada) telah ditangani MKRI sejak 2014 hingga 2019. Berdasarkan tabel di bawah bahwa sejak tahun 2014, MKRI menerima sejumlah 13 perkara, selanjutnya pada tahun 2015 sebanyak 152 perkara, pada tahun 2017 sebanyak 60 perkara dan 2018 sebanyak 72 perkara. Sedangkan pada tahun 2019, tidak ada pilkada, melainkan pemilu serentak. Berikut ini data perbandingan persentase PHP Kada yang diputus tahun 2014 hingga tahun 2019.

Jumlah perkara yang terjadi pada Pilkada serentak tahun 2024 yang digelar di 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota berpotensi meningkat signifikan. Tentunya MKRI juga perlu mengantisipasi jika badan peradilan khusus Pilkada belum terbentuk hingga tenggat yang ditentukan. Sangat memungkinkan MKRI akan tetap menjalankan kewenangan memutus perkara PHP Kada, jika pada tahun 2024 badan peradilan khusus tersebut belum terbentuk.

Permasalahan lain yang dihadapi MKRI ialah bentuk penyampaian dukungan masyarakat yang cenderung berlebihan kepada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden selama persidangan perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum). Persidangan bukan film, bukan juga sandiwara, persidangan adalah proses pembuktian berdasar fakta objektif. Tekanan selama persidangan PHPU tidak boleh dibiarkan mempengaruhi independensi hakim konstitusi dalam memutus perkara PHPU. Hakim konstitusi tidak boleh jadi penegak hukum yang memalukan, hakim konstitusi adalah orang kuat yang mematuhi hukum dalam situasi apapun.

MKRI diberikan batasan waktu selama 14 hari kerja bagi perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, serta selama 30 hari kerja bagi perkara PHPU Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Jumlah Hakim Konstitusi serta terbatasnya pula jumlah SDM (Sumber Daya Manusia) pada unit kerja yang bertugas mengelola dan menangani permohonan perkara di MKRI menjadi poin penting lainnya yang harus diperhatikan menjelang pemilu serentak tahun 2024. 

Anggaran yang dialokasikan untuk program penanganan perkara konstitusi sebesar Rp 444,3 miliar untuk tahun 2024 dinilai kurang, sehingga MKRI mengusulkan tambahan pagu anggaran sebesar Rp 114,9 miliar. Penambahan anggaran untuk membiayai sejumlah agenda tahunan MKRI. Menurut Sekjen (Sekretaris Jenderal) MKRI Heru Setiawan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023 "Secara umum, anggaran 2024 dipersiapkan untuk menghadapi sengketa Pemilu di tahun 2024"

Sekjen MKRI Heru Setiawan menjelaskan penambahan anggaran diusulkan untuk kegiatan operasional persidangan jarak jauh, jaminan ketersediaan layanan fasilitas teknologi informasi dan komunikasi, pengadaan referensi penanganan perkara, hingga saksi ahli.

Alasan usulan penambahan anggaran MKRI menjadi relevan di era TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Beberapa tahun terakhir Kepaniteraan dan sekjen MKRI telah berupaya menyediakan sarana dan peralatan pendukung persidangan yang berbasis teknologi informasi terkini dengan kualitas tinggi. Mengadili secara cepat, komprehensif, serta menjangkau semua lapisan masyarakat pencari keadilan menjadi tujuan yang terus didorong MKRI untuk memodernisasi sistem peradilan.

Sebagai lembaga peradilan modern dan terpercaya, MKRI dituntut untuk dapat menyediakan aksesibilitas pelayanan seluas-luasnya dan secepat mungkin. Penegakkan hukum yang adil adalah kehendak rakyat, maka masuk akal menjadikannya transparan dan terpercaya untuk diakses rakyat. Berkembangnya TIK memegang peranan sangat penting untuk transparansi dan efisiensi sistem administrasi peradilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun