Mohon tunggu...
Abdillah Asfari
Abdillah Asfari Mohon Tunggu... Freelancer - swasta

Anak Baik Dengan Genggaman Tangan Terhangat | abdillahasfari@gmail.com | IG : abdisaverio | FB : abdi saverio | Twitter : @abdisaverio | http://abdisaverio.blogspot.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tantangan 20 Tahun MKRI Memodernisasi Peradilan Menyambut Pemilu Serentak 2024

16 Juli 2023   19:27 Diperbarui: 16 Juli 2023   19:52 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

MKRI dalam Rencana Strategis 2020-2024 melakukan modernisasi sistem peradilan dengan cara:

  • Mengoptimalkan pemanfaatan TIK dalam sistem peradilan (e-judiciary) dan dikembangkan lebih lanjut melalui pemantauan dan evaluasi (e-monev) serta diharapkan akan menjadi basis e-budgeting yang dapat diterapkan.
  • Peningkatan standar mutu pelayanan yang profesional kepada Hakim Konstitusi melalui pematangan dukungan teknis dan substantif peradilan, fasilitas persidangan yang modern, penyediaan referensi yang lengkap, aparatur peradilan yang profesional, penelitian dan pengkajian, penguatan kerjasama dengan stakeholders, pemantapan rencana program dan anggaran.
  • Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam dukungan administrasi umum.

Belum optimalnya kemampuan SDM MKRI ataupun pihak yang akan atau sedang beperkara dalam menerapkan dan memanfaatkan sarana berbasis teknologi informasi menjadi kendala lain dalam memodernisasi sistem pengadilan. Kondisi tersebut mengakibatkan fungsi sarana persidangan berbasis teknologi informasi tidak maksimal. Hal ini perlu disikapi secara serius agar manfaat dan penggunaan teknologi informasi dapat dirasakan oleh MKRI dan para pencari keadilan.

Kemudahan teknologi informasi memberikan peluang luas bagi MKRI untuk memperoleh informasi dari banyak sumber dengan cepat dan akurat. Teknologi Informasi juga mempermudah penyebaran putusan-putusan seluas mungkin tanpa terhalang jarak, waktu, dan tempat. Teknologi informasi juga dapat mempermudah masyarakat pencari keadilan mengakses proses peradilan yang dilakukan MKRI setiap saat.

Sistem peradilan modern akan menciptakan penanganan perkara yang transparan, efektif, dan efisien. Meminimalisir kerumitan dalam proses beracara, serta menghilangkan hambatan waktu maupun biaya yang disebabkan proses administrasi akan mempercepat proses mengadili suatu perkara. MKRI secara berkelanjutan melakukan perbaikan maupun inovasi terhadap sistem peradilan. Mewujudkan peningkatan dukungan pelayanan peradilan demi kemudahan akses bagi pencari keadilan selaras dengan RPJMN 2020-2024 (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024).

Bentuk inovasi terhadap sistem peradilan yang dikerjakan MKRI berupa aplikasi yang menunjang proses pengadilan mulai dari tahap menerima pendaftaran perkara, perbaikan perkara, pengumuman dan panggilan sidang, akses terhadap risalah tiap persidangan, hingga penyampaian dan pengumuman putusan.

simple.mkri.id
simple.mkri.id

Pada tahun 2018, MKRI mengembangkan 3 sistem online yang memberi kemudahan masyarakat untuk mengakses informasi dan kebijakan penanganan perkara, antara lain:

  • Layanan Permohonan Online melalui Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik (SIMPEL) MKRI  adalah aplikasi berbasis web untuk pengajuan permohonan elektronik perkara pengujian undang-undang dan perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara online dan real-time
  • Layanan Konsultasi Online untuk mempermudah dan mempercepat penyediaan informasi untuk publik. MKRI telah menyediakan fasilitas layanan informasi terkini seperti Sistem Layanan Tanya Jawab dan Sistem Layanan Hubungi MKRI yang diakses melalui laman SIMPEL MKRI
  • Ruang Pojok Digital yang menerapkan sistem kearsipan berbasis teknologi informasi dan komunikasi dilaksanakan MKRI melalui sistem informasi Pengelolaan Berkas Perkara (e-Minutasi) sebagai sistem informasi manajemen pengelolaan berkas perkara sejak registrasi hingga putusan akhir. Selain itu juga ada Case Retrieval yang merupakan sistem informasi mesin pencari yang mampu membaca setiap dokumen dan informasi yang dimiliki MKRI, dan menampilkan kembali dokumen atau informasi yang dicari dan menyajikannya secara cepat dan teliti.

Namun sebagian aplikasi yang telah dibangun MKRI belum terintegrasi. Maka perlu diakukan pengintegrasian sistem informasi (aplikasi) oleh MKRI. MKRI sebagai lembaga peradilan akan sangat dinamis dan terus berkembang ke depannya jika didukung aplikasi atau sistem informasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Pengintegrasian sistem informasi sangat penting untuk mempermudah akses arus informasi yang dibutuhkan terkait dengan penanganan perkara. 

Melalui pengintegrasian tersebut diharapkan segala bentuk informasi yang dibutuhkan dapat tersedia secara cepat, akurat, dan mudah diakses. Selain Pengintegrasian sistem informasi, MKRI juga perlu membangun sistem keamanan guna melindungi data dan informasi.

Pemanfaatan TIK yang terintegrasi dengan sistem peradilan (e-Court) dapat menghasilkan ketatalaksanaan administrasi umum yang lebih efektif dan efisien. MKRI harus menerapkan sistem kerja berbasis elektronik tanpa terkecuali sebagai upaya menciptakan e-Court. Maka diperlukan peraturan Sekretaris Jenderal MKRI untuk mewujudkan penerapan e-Court secara komprehensif dan integratif.

Pengadilan bukan pertarungan yang adil, manipulasi dan suap bisa terjadi, penjahat yang berkuasa akan melakukan apapun yang mereka bisa. Di sisi lain hanya ada kerumunan masyarakat yang marah, kecewa, dan berduka. Langkah MKRI memodernisasi sistem peradilan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi diharapkan dapat mendorong transparansi pengadilan, sehingga dapat meminimalisir atau bahkan meniadakan manipulasi dan suap dalam proses peradilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun