Mohon tunggu...
Abanggeutanyo
Abanggeutanyo Mohon Tunggu... Wiraswasta - “Besar, ternyata ada yang lebih besar, sangat besar, terbesar, super besar, mega besar dan maha besar.”

Nama : FM Al-Rasyid ---------------------------------------------------------------- Observe and be Observed

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pindahkan "Ibu Kota" dari Singapura ke Jakarta

1 Mei 2019   00:02 Diperbarui: 1 Mei 2019   06:22 770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar ilustrasi abanggeutanyo

Gonjang ganjing rencana pemindahan ibu kota telah lama ada. Pada zaman kolonial pun sudah pernah muncul ketika Gubernur Jendral HW Daendels  pada 1808 - 1811 berencana memindahkan ibu kota VOC ke Surabaya.

Rencana pindah ibukotapun terus bergulir dari masa ke masa sampai kini. Aneh bin misterius semua rencana hanya tinggal rencana. Jakarta tak tergoyahkan, ibu kota negara pun tetap eksis di atas bumi Jakarta, seolah menantang bak jagoan si Pitung dari Betawi "kagak ade yang bisa mindahen gue, tauuuu.." hehehehee.. Faktanya memang begitu setiap rencana mencuat tak ada satupun langkah nyata terealisir setidaknya hingga saat ini. 

Issu hangat tersebut kini mencuat kembali, tapi kali ini dapat mungkin mendekati serius setelah rapat terbatas yang digelar di Kantor Presiden Senin (29/4/2019)  Presiden Jokowi sudah memantapkan pilihan untuk memindahkan Ibu Kota ke luar Jawa.

Sebelumnya, hampir semua issu pemindahan ibu kota pernah ada dalam 1 dekade terakhir cuma seminar, kajian dan diskusi. Uniknya lagi  issu itu senantiasa menguat kala musim hujan tiba seperti Jakarta sedang dilanda banjir, di situlah gonjang-ganjing pemindahan ibu kota membuncah kembali.

Beberapa nama kota pun pernah menjadi alternatif. Ada yang mengusulkan Banjarmasin sebagai ibukota Republik Indonesia. Ada yang mengusulkan ke Jawa Barat, Banten lebih dekat. Ada yang mengusulkan ke Sulawesi agar berada di tengah-tengah. Ada juga yang menyarankan ke Bukit Tinggi yang pernah jadi ibukota. Ada juga yang menargetkan Lampung karena alasan waktu dan jarak yang efisien dekat Jakarta dan masih banyak lagi usulan lainnya.

Jakarta yang terasa kian ringkih menanggung penghuninya yang semakin berat. Bumi Jakarta memang seakan bergetar menahan penghuninya tapi dia tetap berusaha kokoh dan tegar seperti tegarnya status ibu kota masih melekat di pundaknya hingga kini.

Mengapa Jakarta masih dipertahankan sebagai ibu kota tentu banyak alasannya, antara lain adalah dari sisi yuridis formal. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744).  Beberapa hal terpenting diantara yang penting adalah :

  • Kedudukannya dalam Pasal 3,tertulis "Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia."
  • Fungsinya dalam pasal 4 : "Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi."
  • Peranannya dalam pasal 5 : "Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional."

Peraturan lainnya adalah UU Presiden Republik Indonesa No. 10 tahun 1964. SK bertanggal 31 Agustus 1964 itu ditandatangani Presiden Soekarno telah dicatat dalam Lembaran Negara (LN) No.1964/78. TLN.2671. Menyatakan dan menetapkan dengan tegas dan jelas bahwa Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia, dengan nama : JAKARTA.

Tidak perlu buka sejarah ratusan atau seribu tahun yang silam. Ambil contoh saja4 dekade terakhir telah banyak negara melakukannya. Bahkan ada yang pindah sampai dua kali seperti Selandia Baru dan Pakistan.

Memindahkan ibukota memang bukan hal yang aneh meskipn tidak mudah dan Indonesia telah membuktikannya. Bagaimana bisa terealisir, rencana mengubah UU saja belum terpikirkan konon lagi "main angkut koper" saja mirip boyongan pindahan rumah.

Selain hambatan persiapan UU nya hambatan besar lainnya tertutama datang dari dalam persepektif masyarakat, warga ibu kota dan investor dikuatirkan banyak diantara mereka yang tida setuju dengan berbagai alasan terutama karena motif ekonomi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun