Mohon tunggu...
21_Luh Nia Anggriani
21_Luh Nia Anggriani Mohon Tunggu... Mahasiswa

Artikel

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Korupsi dan hukum Karma Phala

17 Juli 2025   17:35 Diperbarui: 17 Juli 2025   17:35 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Korupsi merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau kepercayaan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu, yang melanggar hukum dan etika. Ini merupakan masalah global yang merugikan masyarakat secara ekonomi, sosial, dan politik. Pemahaman yang komprehensif tentang korupsi meliputi definisi, jenis, penyebab, dampak, dan upaya penanggulangannya.

 Secara umum, korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, seringkali dengan melanggar hukum dan norma etika. Tindakan ini melibatkan pelanggaran kepercayaan publik dan merugikan kepentingan umum. Korupsi bukan hanya pencurian atau penipuan biasa, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah dan tanggung jawab.

Korupsi dalam Pandangan Hindu:

Agama Hindu menekankan pentingnya kejujuran, integritas, dan keseimbangan dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan. Korupsi, yang melibatkan penyuapan, penyalahgunaan wewenang, dan tindakan curang lainnya, dianggap sebagai penyimpangan dari nilai-nilai dharma dan merugikan banyak pihak, termasuk diri sendiri, keluarga, dan masyarakat.

Jenis-jenis Korupsi

Korupsi hadir dalam berbagai bentuk dan skala:

-Korupsi Grand: Melibatkan pejabat tinggi dan jumlah uang yang sangat besar. Contohnya, penggelapan dana negara dalam proyek infrastruktur besar.

-Korupsi Petty: Melibatkan suap kecil-kecilan untuk mempercepat proses birokrasi atau mendapatkan layanan publik. Contohnya, memberikan uang pelicin kepada petugas untuk mempercepat pengurusan dokumen.

-Korupsi Sistemik: Korupsi yang sudah tertanam dalam sistem, melibatkan banyak pihak dan sulit diberantas. Contohnya, sistem pengadaan barang dan jasa yang rentan terhadap manipulasi.

-Korupsi Politik: Penyalahgunaan kekuasaan politik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Contohnya, suap untuk memenangkan pemilihan umum.

-Korupsi di Sektor Swasta: Penyalahgunaan posisi dan wewenang di perusahaan swasta untuk keuntungan pribadi. Contohnya, manipulasi laporan keuangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun