Mohon tunggu...
Advisinvest Advisory
Advisinvest Advisory Mohon Tunggu... Lainnya - Investment advisor

Investment advisor. Helping boosting start-up to reach its maximum value

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bea Meterai di Pasar Modal: Tepatkah Sasaran Pemerintah?

21 Desember 2020   23:11 Diperbarui: 22 Desember 2020   00:46 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Di pasar modal kita surat berharga biasa di sebut Efek yang di dalam UU No.8 tahun 1995 diantara adalah saham, obligasi dan unit penyertaan Reksa Dana. Dengan demikian, jika mengacu pada UU tentang bea meterai ini maka setiap penerbitan Efek yang dalam prakteknya berupa sertifikat jumbo yang dititipkan dan dicatatkan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan setiap transaksi jual atau beli Efek yang umumnya diikuti dengan konfirmasi transaksi (TC) tanpa memperhatikan nilai nominal menjadi objek bea meterai.  

Spesifik pada Efek berbentuk unit penyertaan Reksa Dana terdapat interpretasi perbedaan perlakuan dengan mengacu pada ketentuan pasal 7.g yang menyebutkan pengecualian bea meterai atas dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah. 

Secara hukum dokumen pembelian (subscription) dan penjualan kembali (redemption) unit penyertaan Reksa Dana belum bersifat mengikat investor dan Reksa Dana sebagai penerbit unit penyertaan Reksa Dana, mengingat status pembelian dan/atau penjualan kembali masih bersifat pesanan yang keabsahan transaksinya masih harus ditentukan oleh beberapa hal seperti efektifnya dana dan waktu diterimanya dana dalam rekening Reksa Dana. 

Konfirmasi transaksi atas pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana direpresentasikan oleh dokumen yang diterbitkan oleh Bank Kustodian yang juga merupakan dokumen pemberitahuan simpanan yang dimiliki oleh investor dalam jumlah unit maupun harga per unit yang tercermin pada NAV. Interpretasi tersebut di atas tentunya membutuhkan penegasan dari Direktorat Jendral Pajak untuk kepastian hukum.

Selanjutnya bagaimana dengan transaksi saham di Bursa Efek Indonesia? Sebagaimana kita ketahui Bersama Otoritas Jasa Keuangan Bersama dengan Bursa Efek Indonesia dan seluruh pelaku pasar di industri pasar modal Indonesia selama ini demikian gencar mengkampanyekan investasi saham kepada masyarakat. Upaya tersebut diikuti dengan serangkaian edukasi untuk meningkatkan literasi publik akan investasi di pasar modal. 

Upaya untuk melakukan pendalaman pasar dan peningkatan jumlah investor di pasar modal tidak terlepas dari kesadaran akan pentingnya untuk menjadikan masyarakat Indonesia menjadi masyarakat investor, bukan masyarakat konsumtif. 

Dengan melihat demografi masyarakat Indonesia yang saat ini didominasi  usia muda, maka keberhasilan menjadikan masyarakat usia muda ini menjadi investor akan mengurangi beban negara di kemudian hari, mengingat investasi publik akan memiliki dampak langsung terhadap pertumbuhan perekonomian negara.

Keberhasilan kampanye ini ditunjukkan oleh meningkatnya jumlah investor ritel lokal di pasar modal dan peningkatan rata-rata volume, frekuensi transaksi investor di Bursa Efek Indonesia selama masa pandemi ini secara rata rata bahkan mampu tercatat di atas nilai yang tercatat sebelum Covid 19 terkonfirmasi di Indonesia di awal bulan Maret 2020. 

Saat ini IHSG telah menyentuh nilai 6165 hampir mendekati IHSG penutupan tahun 2019 sebesar 6299 setelah  sempat merosot tajam akibat konfirmasi Covid 19 dimana tercatat sebesar 3937 pada 27 Maret 2020. Sesuatu yang membanggakan dan perlu dukungan pemerintah agar Bursa Efek Indonesia memiliki ketahanan akibat porsi investor lokal yang mampu menahan aliran keluar dana asing yang bersifat sementara di pasar modal Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui, perilaku dan cara bertransaksi investor ritel sangatlah berbeda dengan investor institusi. Investor ritel cenderung melakukan transksi secara aktif setiap hari dengan dana yang jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan investor institusi yang cenderung melakukan transaksi di saat-saat tertentu sesuai dengan strategi investasinya. 

Dengan dana yang relatif kecil dan perilaku transaksi aktif, maka pembebanan bea meterai atas setiap konfirmasi transaksi akan sangat membebani investor ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun