Bea Meterai di Pasar Modal: Tepatkah Sasaran Pemerintah?
21 Desember 2020 23:11Diperbarui: 22 Desember 2020 00:462712
Sebagaimana kita ketahui bersama, pemerintah telah menerbitkan UU N0.10 tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2021, namun beberapa ketentuan membutuhkan peraturan pemerintah untuk implementasinya seperti penetapan jenis dokumen lain yang belum dinyatakan dalam UU ini (pasal 3.2.h), perubahan besarnya batas nilai nominal dokumen yang dikenai Bea Meterai (pasal 6.4), pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai (pasal 12.5), dan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai (pasal 22.2).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.