Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Bea Meterai di Pasar Modal: Tepatkah Sasaran Pemerintah?

21 Desember 2020   23:11 Diperbarui: 22 Desember 2020   00:46 271 2
Sebagaimana kita ketahui bersama, pemerintah telah menerbitkan UU N0.10 tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2021, namun beberapa ketentuan membutuhkan peraturan pemerintah untuk implementasinya seperti penetapan jenis dokumen lain yang belum dinyatakan dalam UU ini (pasal 3.2.h), perubahan besarnya batas nilai nominal dokumen yang dikenai Bea Meterai (pasal 6.4), pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai (pasal 12.5), dan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai (pasal 22.2).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun