Gas Subsidi 3 Kg Diduga Disalurkan ke Rumpin Dari PT Di Tangerang Disorot, Aktivis KPKB Siap Laporkan ke BPH Migas
Kabupaten Tangerang -- Dugaan praktik ilegal dalam distribusi gas LPG 3 kilogram bersubsidi kembali mencuat. Aktivitas mencurigakan terpantau di wilayah Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengoplosan gas bersubsidi yang beroperasi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor.
Tim media menemukan beberapa mobil pick-up bertuliskan PT KG berinisial di duga tengah melakukan pemindahan tabung gas bersubsidi di kawasan Perumahan Bohemia, Kelapa Dua, tanpa pengawasan aparat maupun izin resmi. Aktivitas dilakukan secara terbuka di pinggir jalan, tanpa alat keselamatan standar.
> "Sudah lebih dari setahun kegiatan seperti ini terjadi. Hampir tiap hari ada mobil gas parkir, mindahin tabung. Kadang malam, kadang sore," ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Ironisnya, lokasi kegiatan ilegal ini hanya berjarak beberapa ratus meter dari Polsek Kelapa Dua, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga. Mereka mempertanyakan mengapa aparat tidak menindak atau seolah memilih "tutup mata" terhadap aktivitas yang jelas melanggar aturan distribusi energi bersubsidi.
Sumber internal menyebutkan, gas hasil pemindahan tersebut dibawa menuju wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, untuk dilakukan pengoplosan sebelum kembali dipasarkan. Nama-nama seperti  oknum aparat, Robin koordinator lapangan dalam jaringan ini.
Aktivis KPKB Siap Surati BPH Migas
Menanggapi temuan tersebut, Zefferi, aktivis dari Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), menyatakan akan mengirim surat resmi ke BPH Migas guna meminta investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi tersebut.
> "Kami menemukan dua unit mobil pick-up yang berisi tabung gas melon bersubsidi 3 kilogram. Nomor polisinya kami rahasiakan demi kepentingan penyelidikan. Aktivitas ini bukan hal kecil, ini sudah seperti sindikat struktural. Kami menduga ada keterlibatan oknum petinggi bahkan penegak hukum yang ikut membekingi," tegas Zefferi kepada wartawan.
KPKB mendesak BPH Migas dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan lapangan, serta menelusuri alur distribusi gas dari agen hingga titik penyaluran yang diduga menyimpang.