Mohon tunggu...
Zefferi
Zefferi Mohon Tunggu... Aktivis/Jurnalis

Biasa investigasi masalah lingkungan alam.semesta

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Gas Subsidi 3 Kg Di Duga Di Salurkan Ke Rumpin Dari PT Di Tangerang Di Sorot Aktivis KPKB Siap Laporkan Ke BPH Migas

9 Oktober 2025   16:31 Diperbarui: 9 Oktober 2025   16:34 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto ilustrasi  Dugaan  Gas Oplosan

Dasar Hukum

Jika terbukti, praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas. Pemindahan isi tabung tanpa izin dan penyalahgunaan gas bersubsidi termasuk tindak pidana penyalahgunaan energi bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

Catatan Redaksi

Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram ini menambah daftar panjang praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Pengawasan dari Pertamina, aparat penegak hukum, dan BPH Migas dinilai masih lemah di tingkat daerah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun