Dasar Hukum
Jika terbukti, praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas. Pemindahan isi tabung tanpa izin dan penyalahgunaan gas bersubsidi termasuk tindak pidana penyalahgunaan energi bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Catatan Redaksi
Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi LPG 3 kilogram ini menambah daftar panjang praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat kecil. Pengawasan dari Pertamina, aparat penegak hukum, dan BPH Migas dinilai masih lemah di tingkat daerah.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI