Mohon tunggu...
Diah Noor Intan Sari
Diah Noor Intan Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahsiswa

Semangat menulis!!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Praktik Prostitusi Anak di Indonesia

18 April 2021   10:33 Diperbarui: 18 April 2021   11:46 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Adanya regulasi ini bertujuan untuk menghukum pelaku, melindungi korban, serta memberi peringatan kepada orang lain agar tidak menjalankan praktik prostitusi maupun prostitusi anak di bawah umur sebagai pencahariannya karena praktik ini dapat menyebabkan dampak lain seperti penularan penyakit HIV/AIDS pada orang dewasa maupun anak-anak.

            Salah satu cara penularan penyakit HIV/AIDS adalah hubungan seksual. Praktik prostitusi merupakan tempat yang dapat penularan virus HIV. HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang dan merusak sistem kekebalan tubuh dengan menginfeksi dan menghancurkan sel CD4, sedangkan AIDS merupakan tahap akhir dari HIV yang saat awal terinveksi virus ini tidak segera diobati. Menurut laporan Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Kementerian Kesehatan, 9 November 2020[2], bahwa jumlah kumulatif penemuan kasus HIV yang dilaporkan sampai dengan September 2020 sebanyak 409.857 orang, sedangkan kasus AIDS yang dilaporkan hingga September 2020 sebanyak 127.873 orang. 

            Dari laporan yang sama, diketahui bahwa jumlah penemuan kasus HIV Triwulan III (Juli-September) ditemukan sebanyak 9.165 kasus HIV. Jika dikelompokkan menurut kelompok umur (Juli-September), sebagian besar ditemukan pada kelompok umur 25-49 tahun yakni sebesar 69%, diikuti kelompok umur 20-24 tahun (17,1%), kelompok umur 50 tahun (8,2%), dan kelompok umur 15-19 tahun (3,4%). Kemudian jika dikelompokkan menurut kelompok populasi, diketahui bahwa pada kelompok populasi WPS ( Wanita Pekerja Seks) sebesar 3,9%.

            Selanjutnya jumlah kasus AIDS yang ditemukan pada triwulan III (Juli-September) 2020 sebanyak 2.286 kasus. Jika dikelompokkan berdasarkan kelompok umur, diketahui bahwa kelompok umur 30-39 tahun merupakan kelompok dengan persentase AIDS tertinggi (33,2%), diikuti kelompok umur 20-29 tahun (31,6%), kelompok umur 40-49 tahun (18,2%), serta pada kelompok umur 15-19 tahun (3,9%). Lalu faktor resiko tertinggi adalah hubungan seks berisiko pada heteroseksual (74,8%). Dari data tersebut dapat dilihat bahwa walaupun sebagian besar diderita oleh orang dewasa, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa anak-anak pun dapat tertular penyakit HIV/AIDS seperti yang terdapat dalam data anak-anak umur 15-19 tahun yang menderita HIV sebesar 3,4 % dan yang menderita AIDS sebesar 3,9%. Walaupun jika dilihat angka tersebut bisa dibilang kecil, tetapi yang perlu diingat adalah bahwa angka tersebut mewakili kasus yang dilaporkan, sehingga kemungkina besar masih banyak anak di bawah umur yang menderita HIV/AIDS namun tidak terdeteksi. Itulah tiga dari sekian banyak alasan kenapa praktik prostitusi anak di Indonesia harus diberantas.

            Beberapa orang mungkin berargumen bahwa merupakan keinginan anak itu sendiri untuk terlibat dalam praktik pelacuran ini sehingga ia dapat bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Bahkan dengan adanya praktik prostitusi ini ada dampak positifnya bagi masyarakat sekitar tempat pelacuran tersebut. Seperti penelitian yang dilakukan oleh Subhi Azis Suryadi (2011:133) bahwa "dampak positifnya, perekonomian masyarakat sekitar terbantu, dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat sekitar, seperti adanya tukang parker, ada yang membuka warung-warung makanan ataupun took-toko kecil." Namun, perlu ditegaskan bahwa bukan merupakan keinginan anak untuk terlibat dalam hal tersebut, tetapi didorong oleh keadaan mereka sendiri. Menurut Supriyadi,dkk (2017:7) bahwa :

Isu kuncinya adalah bahwa bukan anak-anak yang memilih untuk terlibat dalam pelacuran agar dapat bertahan hidup atau untuk membeli barang-barang konsumtif, tetapi mereka didorong oleh keadaan, struktur sosial, dan pelaku-pelaku individu ke dalam situasi-situasi dimana orang deasa memanfaatkan kerentanan mereka serta mengeksploitasi dan melakukan kekerasan seksual kepada mereka.

Permasalahan sebutan "pelacur anak" menunjukkan seolah-olah anak memilih hal tersebut sebagai pekerjaan. Padahal jelas bahwa anak-anak hanya korban kekerasan karena orang dewasa sendiri yang menciptakan "pelacur anak" untuk dijadikan objek seks atas permintaan mereka, penyalahgunaan kekuasaan, dan keinginan untuk menghasilkan keuntungan[3].

            Praktik prostitusi anak di bawah umur di Indonesia harus diberantas habis hingga ke akar-akarnya dan tentu saja pelaku yang membuka praktik ini juga harus dijatuhi hukuman yang pantas. Alasan kenapa hal ini harus dilakukan, yang pertama, jika dikaitkan dengan agama islam, tentu saja hal ini dianggap haram dan pelakunya akan mendapatkan balasan yang setimpal dari Allah Swt. entah itu di dunia maupun di akhirat nanti. Yang kedua, perbuatan ini melanggar undang-undang di Indonesia. Indonesia merupakan Negara hukum, jadi segala aspek kehidupan harus berdasarkan pada hukum yang berlaku di Indonesia dan apabila dilanggar akan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan yang berlaku. Selain melanggar hukum, hal ini juga melanggar hak asasi manusia (HAM). Alasan yang ketiga adalah perbuatan ini menimbulkan dampak penularan penyakit HIV/AIDS yang merupakan jenis penyakit yang hingga saat ini sulit untuk disembuhkan, hanya bisa memperlambat penyebarannya saja. Oleh karena itu, ayo meawan praktik prostitusi anak di Indonesia, tidak hanya pemerintah dan pihak yang berwajib saja, namun masyarakat juga harus turut serta dalam melawan prostitusi anak agar kehidupan anak-anak di Indonesia bisa bebas dari kekhawatiran dan terjaminnya keselamatan mereka dari kejahatan ini.

 

DAFTAR PUSTAKA

 Republika.co.id. 2021.  diakses 10 April 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun