18 April 2021 10:33Diperbarui: 18 April 2021 11:461521
Praktik prostitusi anak di bawah umur semakin marak terjadi di Indonesia. Seperti kasus beberapa waktu lalu dimana seorang artis bernama Cynthiara Alona yang diduga menyediakan tempat praktik prostitusi dan ternyata ditemukan 15 pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur[1]. Prostitusi anak merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Prostitusi Anak menurut ECPAT Internasional (2008:6) sebagaimana dikutip oleh Supriyadi,dkk (2017:6) "merupakan tindakan menawarkan pelayanan atau pelayanan langsung seorang anak untuk melakukan tindakan seksual demi mendapatkan uang atau imbalan lain." Praktik prostitusi anak di bawah umur dilakukan secara gelap, bahkan diperkirakan sudah tersebar luas di Indonesia. Bukan hanya orang biasa saja, namun beberapa publik figur juga kedapatan berkecimpung dalam kegiatan ini. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini Indonesia menghadapi bahaya prostitusi tidak hanya yang dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga praktik prostitusi pada anak di bawah umur. Oleh karena itu, pelaku yang membuka praktik prostitusi untuk anak di bawah umur harus dijatuhi hukuman yang pantas dan praktik jenis ini harus diberantas habis hingga ke akar-akarnya sehingga anak-anak Indonesia terjamin keselamatannya dari kejahatan tersebut.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.