Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Praktik Prostitusi Anak di Indonesia

18 April 2021   10:33 Diperbarui: 18 April 2021   11:46 152 1
Praktik prostitusi anak di bawah umur semakin marak terjadi di Indonesia. Seperti kasus beberapa waktu lalu dimana seorang artis bernama Cynthiara Alona yang diduga menyediakan tempat praktik prostitusi dan ternyata ditemukan 15 pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur[1]. Prostitusi anak merupakan kegiatan yang tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Prostitusi Anak menurut ECPAT Internasional (2008:6) sebagaimana dikutip oleh Supriyadi,dkk (2017:6) "merupakan tindakan menawarkan pelayanan atau pelayanan langsung seorang anak untuk melakukan tindakan seksual demi mendapatkan uang atau imbalan lain." Praktik prostitusi anak di bawah umur dilakukan secara gelap, bahkan diperkirakan sudah tersebar luas di Indonesia. Bukan hanya orang biasa saja, namun beberapa publik figur juga kedapatan berkecimpung dalam kegiatan ini. Hal ini menunjukkan bahwa saat ini Indonesia menghadapi bahaya prostitusi tidak hanya yang dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga praktik prostitusi pada anak di bawah umur. Oleh karena itu, pelaku yang membuka praktik prostitusi untuk anak di bawah umur harus dijatuhi hukuman yang pantas dan praktik jenis ini harus diberantas habis hingga ke akar-akarnya sehingga anak-anak Indonesia terjamin keselamatannya dari kejahatan tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun