a. Pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.''
Dalam kasus ini, Rizieq belum lagi kena vonis dengan status sebagai terpidana, beliau baru saja menerima status sebagai ''tersangka'' kasus dugaan pornografi situs baladacintarizieq.Â
Rizieq menjadi tersangka bukan karena kasus politik. Maka pencabutan Paspornya hanyalah masuk kategori pencabutan Paspor Biasa. Dengan demikian menurut opini saya, keputusan Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Paspor Warga Negaranya berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mendapat support ketentuan Nomor 1 sub a, Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Menjegal Rizieq memang harus memakai taktik, yaitu tidak memakai  kasus yang berkaitan dengan politik. Dengan demikian Rizieq tidak akan pernah bisa mengajukan permohonan suaka pada HAM Internasional. Kasus yang menjerat Rizieq, lebih ke arah kasus personal.(da160617nl)
--o0o--
Link referensi; 1 | 2 | 3 | 4 |5