Mohon tunggu...
Della Anna
Della Anna Mohon Tunggu... Blogger,Photographer,Kolumnis -

Indonesia tanah air beta. Domisili Belanda. Blogger,Photographer, Kolumnis. Berbagi dalam bentuk tulisan dan foto.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presiden Jokowi Bisa Cabut Paspor Rizieq?

16 Juni 2017   19:34 Diperbarui: 17 Juni 2017   13:59 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image Paspor Republik Indonesia 123RF.com

Masalah yang kini tetap menjadi bola api antara pihak yang berwajib yaitu; Kepolisian, Tim Penyidik, Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan seorang Warga Negara Indonesia yang kini menjadi tersangka kasus dugaan pornografi situs baladacintarizieq, yang kini masih berada di luar negara Indonesia, memang mengundang banyak opini. 

Bukan hanya penilaian masyarakat terhadap kinerja birokrasi Indonesia terkait kasus yang menimpa warga negaranya, tetapi juga membelah opini masyarakat umat muslim yang pro Rizieq sebagai pemimpin mereka, dan umat muslim yang tidak rela agama Islam dicemarkan oleh oknum yang memakai jubah agama demi kepentingan pribadinya.

Seperti diberitakan oleh pengacara Rizieq, Kapitra Ampera bahwa Pemerintah Arab Saudi telah memberikan perpanjangan visa satu (1) tahun untuk Rizieq.

Sementara di tanah air, pernyataan sampai saat ini belum juga definitif dari birokrasi Pemerintah terkait soal kebijakan kapan tersangka dugaan kasus pornografi dalam situs baladacintarizieq bisa dihadirkan dalam gedung Peradilan di Indonesia. Jangankan hadir di dalam gedung Pengadilan, untuk  memaksanya pulang ke tanah airpun instansi terkait masih sibuk dengan lobi-lobinya. Dan akhirnya bermunculan pernyataan sepihak pengacara-pengacara Rizieq, tanpa dapat memperlihatkan bukti otentik perpanjangan visum secara hitam atas putih. 

Pihak kepolisian masih suka bermain menyaksikan barometer opini masyarakat pada jejaring media sosial. Masih cinta eksistensi perhatian media sosial daripada memperlihatkan bagaimana ketentuan hukum itu diberlakukan tanpa melihat status dan kepentingan. Masih ada faktor eks. 

Setiap saat, pernyataan pihak kepolisian akan berubah, tergantung momen. Saat lain Polisi menyatakan siap menerbitkan red notice untuk jaringan interpol, dimana tersangka untuk sementara waktu berdomisili. Namun saat yang lain Polisi kembali membuat rencana red notice menjadi mentah dengan pernyataan akan mengembalikan kasus tersangka Rizieq ini kepada penyidik.


Apakah cara kerja tim penyidik kepolisian akhirnya kalah dengan argumen pengacara Rizieq yang memakai Perkap Kapolri no. 14 Tahun 2012 soal managemen penyidikan, hingga akhirnya Polisi tidak jadi menerbitkan red notice dan mengembalikannya ke tim penyidik dan akan memakai cara lain.

Dirjen Imigrasi sendiri sudah memberi pernyataan, bahwa bukan urusan mereka soal perpanjangan visa Rizieq selama beliau tinggal di Arab Saudi. Hanya pemerintah setempat yang berhak memberikan.

Paspor dicabut karena clausula tertentu?

Lalu kita berandai-andai para pengamat media sosial ini, bagaimana kalau Paspor Riziek dicabut saja. Apakah bisa?

Dirjen Imigrasi menyatakan tidak mempunyai hak  untuk mencabut Paspor Rizieq. 

Beliau juga mengatakan bahwa instansinya sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian soal pencabutan Paspor Rizieq ini. Akan tetapi belum ada permintaan resmi soal pencabutan Paspor Rizieq.

Jadi tim penyidik yang harus mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Demikian penjelasan beliau. 

Tunggu dulu!

Saya koreksi pernyataan Direktur Jendral Imigrasi kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie. Samasekali tidak tepat bila pencabutan Paspor seorang Warga Negara dilakukan oleh Kemenkumham. Ada satu instansi yang kedudukannya lebih tinggi dari Kemenkumham yang dilangkahi, yaitu Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan Dirjen Imigrasi ini sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-undang  Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Mengapa? Oleh karena hanya Presiden Republik Indonesia yang berhak dan memiliki kekuasaan untuk mencabut status kewarganegaraan warganya, bukan Kemenkumham.

Pernyataan Dirjen Imigrasi itu seharusnya tidak melangkahi kedudukan dan tugas seorang Presiden Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Tepatnya, Dirjen Imigrasi sudah harus berani menyatakan bahwa pencabutan Paspor Rizieq hanya ada pada tangan Bapak Presiden Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia, dan bukan Kemenkumham. Kemenkumham hanya akan melaksanakan tugasnya setelah menerima keputusan dari Presiden Republik Indonesia tentang pencabutan Paspor seorang Warga Negara Indonesia selaku petinggi penguasa di negeri ini. 

Lagipula, pencabutan Paspor seorang Warga Negara Indonesia, tidak jadi soal yang bersangkutan Rizieq atau bukan, harus memenuhi kriteria sesuai ketentuan hukum yang berlaku dimana salah satu poin dari ketentuan itu adalah;

Ketentuan Nomor 1 sub.a, Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang berbunyi;

''1. Pencabutan Paspor Biasa dapat dilakukan dalam hal:

      a. Pemegangnya dijatuhi hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.''

Dalam kasus ini, Rizieq belum lagi kena vonis dengan status sebagai terpidana, beliau baru saja menerima status sebagai ''tersangka'' kasus dugaan pornografi situs baladacintarizieq. 

Rizieq menjadi tersangka bukan karena kasus politik. Maka pencabutan Paspornya hanyalah masuk kategori pencabutan Paspor Biasa. Dengan demikian menurut opini saya, keputusan Presiden Republik Indonesia untuk mencabut Paspor Warga Negaranya berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mendapat support ketentuan Nomor 1 sub a, Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Menjegal Rizieq memang harus memakai taktik, yaitu tidak memakai  kasus yang berkaitan dengan politik. Dengan demikian Rizieq tidak akan pernah bisa mengajukan permohonan suaka pada HAM Internasional. Kasus yang menjerat Rizieq, lebih ke arah kasus personal.(da160617nl)

--o0o--

Link referensi; 1 | 2 | 3 | 4 |5

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun