Mohon tunggu...
Della Anna
Della Anna Mohon Tunggu... Blogger,Photographer,Kolumnis -

Indonesia tanah air beta. Domisili Belanda. Blogger,Photographer, Kolumnis. Berbagi dalam bentuk tulisan dan foto.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Presiden Jokowi Bisa Cabut Paspor Rizieq?

16 Juni 2017   19:34 Diperbarui: 17 Juni 2017   13:59 588
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
image Paspor Republik Indonesia 123RF.com

Beliau juga mengatakan bahwa instansinya sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian soal pencabutan Paspor Rizieq ini. Akan tetapi belum ada permintaan resmi soal pencabutan Paspor Rizieq.

Jadi tim penyidik yang harus mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Demikian penjelasan beliau. 

Tunggu dulu!

Saya koreksi pernyataan Direktur Jendral Imigrasi kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie. Samasekali tidak tepat bila pencabutan Paspor seorang Warga Negara dilakukan oleh Kemenkumham. Ada satu instansi yang kedudukannya lebih tinggi dari Kemenkumham yang dilangkahi, yaitu Presiden Republik Indonesia.

Pernyataan Dirjen Imigrasi ini sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-undang  Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Mengapa? Oleh karena hanya Presiden Republik Indonesia yang berhak dan memiliki kekuasaan untuk mencabut status kewarganegaraan warganya, bukan Kemenkumham.

Pernyataan Dirjen Imigrasi itu seharusnya tidak melangkahi kedudukan dan tugas seorang Presiden Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Tepatnya, Dirjen Imigrasi sudah harus berani menyatakan bahwa pencabutan Paspor Rizieq hanya ada pada tangan Bapak Presiden Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia, dan bukan Kemenkumham. Kemenkumham hanya akan melaksanakan tugasnya setelah menerima keputusan dari Presiden Republik Indonesia tentang pencabutan Paspor seorang Warga Negara Indonesia selaku petinggi penguasa di negeri ini. 

Lagipula, pencabutan Paspor seorang Warga Negara Indonesia, tidak jadi soal yang bersangkutan Rizieq atau bukan, harus memenuhi kriteria sesuai ketentuan hukum yang berlaku dimana salah satu poin dari ketentuan itu adalah;

Ketentuan Nomor 1 sub.a, Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang berbunyi;

''1. Pencabutan Paspor Biasa dapat dilakukan dalam hal:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun