Beliau juga mengatakan bahwa instansinya sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian soal pencabutan Paspor Rizieq ini. Akan tetapi belum ada permintaan resmi soal pencabutan Paspor Rizieq.
Jadi tim penyidik yang harus mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Demikian penjelasan beliau.Â
Tunggu dulu!
Saya koreksi pernyataan Direktur Jendral Imigrasi kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie. Samasekali tidak tepat bila pencabutan Paspor seorang Warga Negara dilakukan oleh Kemenkumham. Ada satu instansi yang kedudukannya lebih tinggi dari Kemenkumham yang dilangkahi, yaitu Presiden Republik Indonesia.
Pernyataan Dirjen Imigrasi ini sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-undang  Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Mengapa? Oleh karena hanya Presiden Republik Indonesia yang berhak dan memiliki kekuasaan untuk mencabut status kewarganegaraan warganya, bukan Kemenkumham.
Pernyataan Dirjen Imigrasi itu seharusnya tidak melangkahi kedudukan dan tugas seorang Presiden Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Tepatnya, Dirjen Imigrasi sudah harus berani menyatakan bahwa pencabutan Paspor Rizieq hanya ada pada tangan Bapak Presiden Jokowi selaku Presiden Republik Indonesia, dan bukan Kemenkumham. Kemenkumham hanya akan melaksanakan tugasnya setelah menerima keputusan dari Presiden Republik Indonesia tentang pencabutan Paspor seorang Warga Negara Indonesia selaku petinggi penguasa di negeri ini.Â
Lagipula, pencabutan Paspor seorang Warga Negara Indonesia, tidak jadi soal yang bersangkutan Rizieq atau bukan, harus memenuhi kriteria sesuai ketentuan hukum yang berlaku dimana salah satu poin dari ketentuan itu adalah;
Ketentuan Nomor 1 sub.a, Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, yang berbunyi;
''1. Pencabutan Paspor Biasa dapat dilakukan dalam hal: