Mohon tunggu...
Agus Sutisna
Agus Sutisna Mohon Tunggu... Dosen - Lecturer I Researcher IInstagram : @kiagussutisna

Dosen | Pegiat Sosial | Menulis berharap ridho Allah dan manfaat bagi sesama.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Lima "Kartu Kuning" DKPP untuk Ketua KPU RI

29 Maret 2024   07:14 Diperbarui: 29 Maret 2024   08:36 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto suasana sidang etik dugaan pelanggaran verifikasi faktual partai politik peserta pemilu dengan mengubah data dari tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat, di DKPP, Jakarta, Rabu (8/2/2023). (KOMPAS/Hendra A Setyawan)

Padahal mestinya DKPP tegak lurus saja dengan norma dan mekanisme yang tersedia terkait implikasi misalnya Ketua KPU dijatuhi sanksi pemberhentian. Pemberhentian ini, apalagi hanya satu orang komisioner tidak perlu menggangu jalannya Pemilu.

UU Pemilu sudah menyediakan norma dan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota KPU. Aspek-aspek teknis kepemiluan, jajaran Kesekjenan pasti sudah sangat memahami detail pekerjaan-pekerjaan elektoralnya. Dan satu dari tujuh calon anggota PAW (waiting list) saya kira dalam posisi siaga setiap waktu untuk memenuhi panggilan tugas negara dan tugas demokrasi. 

Ketiga aspek ini yang akan memastikan bahwa tahapan Pemilu mestinya tidak perlu terganggu.

Artikel kepemiluan lainnya: 

Analisis dan Peluang Petitum Anies dan Ganjar

Langkah Anies dan Ganjar di Tengah Manuver Pragmatis Elite Pendukungnya

Hasil Pemilu 2024 dan Kanalisasi Ketidakpuasan Elektoral

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun